User Tools

Site Tools


peraturan:indp:54pj.12004
                          INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-54/PJ.1/2004

                         TENTANG 

            PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2004

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/2004 tentang 
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta 
Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan 
Pajak Penghasilan Tahun 2004;

Mengingat  :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984); 
2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000  (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985); 
3.      Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Pajak Dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 
    KEP-155/PJ/2002 dan Nomor 28A/DIRUT/2002 tentang Kemudahan Pelayanan Kewajiban Pembayaran 
    Dan Pelaporan Pajak Melalui Pos; 
4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/2004 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk 
    Pengisiannya; 
5.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nornor SE-14/PJ.9/1990 tentang Wajib Pajak Non Efektif. 

                        MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Untuk :
1.      Membuat daftar nominatif Wajib Pajak Efektif dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 tentang Wajib Pajak Non Efektif. Daftar 
    tersebut berupa : 
    a.      Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk 
        dikirim Formulir SPT 1770; 
    b.      Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas 
        untuk dikirim Formulir SPT 1770 S; 
    c.      Daftar Wajib Pajak Badan yang rneyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah untuk 
        dikirim Formulir SPT 1771; 
    d.      Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dalam 
        Dollar Amerika Serikat untuk dikirim Formulir SPT 1771/$; 
    e.      Daftar Wajib Pajak PPh Pasal 21 untuk dikirim Formulir SPT 1721; 

2.      Membuat rekapitulasi jumlah Wajib Pajak Efektif dari daftar nominatif tersebut pada angka 1 untuk 
    dilaporkan selambat-larnbatnya tanggal 26 Nopember 2004 kepada Sekretaris Direktorat Jenderal 
    Pajak c.q Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan. 

3.      Menyampaikan formulir SPT Tahunan kepada Wajib Pajak melalui TPT maupun dengan cara lain yang 
    dianggap efektif seperti dikirim melalui jasa kurir atau dikirim melalui aparat Pemerintahan Daerah 
    (Camat atau Lurah) dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan. 

4.      Mencatat serta menatausahakan secara cermat dengan membuat buku pengawasan terhadap WP yang 
    telah menerima formulir SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana tersebut pada 
    angka 3 di atas, guna kepentingan pendataan WP. 

5.      Mengirirnkan formulir SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman pos bagi WP yang 
    belum menerima formulir SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana tersebut pada 
    angka 3. 

6.      Dalam hal formulir SPT disampaikan melalui pos, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Membuat berita acara penyerahan formulir SPT kepada Kantor Pos setempat yang 
        ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 Desember 2004; 
    b.      Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT yang telah sampai 
        pada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. 
        Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat tanggal 10 Desernber 2004 untuk 
        pembayaran biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi 
        diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat dibebankan pada 
        anggaran Kantor Pusat DJP; 
    c.      Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT yang dikirimkan melalui pos yang mencantumkan 
        Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh Badan/OP/21, dan alamat Wajib Pajak kepada 
        Kantor Pos. 

7.      Membubuhkan cap Unit dan alarnat Kantor Pelayanan Pajak masing-masing pada amplop formulir SPT 
    yang akan dikirimkan melalui pos maupun disampaikan kepada WP dengan cara lain sebagaimana 
    tersebut pada angka 3. 

8.      Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh kepada Wajib 
    Pajak terutama bagi WP yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan 
    oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah. 

9.      Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa Fomulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan beserta 
    petunjuk pengisiannya juga dapat didownload melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di 
    www.pajak.go.id. 

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2004
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043
peraturan/indp/54pj.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1