peraturan:indp:325pj2002
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-325/PJ/2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melakukan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kemampuan bank data Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam rangka pemanfaatan bank data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pemanfaatan Data; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Untuk : 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : a. Segera memanfaatkan data-data yang ada pada bank data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak dengan melakukan penelitian pada administrasi Kantor Pelayanan Pajak mengenai terdaftarnya Wajib Pajak dan kebenaran Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. b. Segera memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar. c. Segera mengirimkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan namun belum ditegur. d. Dalam hal terdapat data-data yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, agar segera dilakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dalam hal belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan dan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP. Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. 2) Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang- undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. 3) Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang- undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. e. Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam huruf c atau tidak memenuhi Surat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) dan angka 2). f. Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan penyidikan pajak terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 3). 2. Kepala Kantor Wilayah : a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan data-data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja masing- masing. b. Segera mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak. c. Segera mengusulkan Wajib Pajak yang akan disidik kepada Direktur Jenderal Pajak. Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2002 DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/indp/325pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1