peraturan:indp:2pj2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: a. bahwa batas waktu pelaksanaan Sunset Policy hampir berakhir; b. bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sunset Policy serta menghilangkan keragu-raguan masyarakat untuk memanfaatkan Sunset Policy, perlu dilakukan kegiatan tambahan untuk Kantor Pelayanan Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Optimalisasi Pelaksanaan Ketentuan Sunset Policy. Mengingat: a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 TAHUN 2007; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ./2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ./2008; d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, dan Pengadministrasian Laporan Terkait dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya; f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ./2008 tanggal 23 September 2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan; g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ./2008 tanggal 23 September 2008 tentang Kampanye Sunset Policy; MENGINSTRUKSIKAN: Kepada: Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Untuk: PERTAMA : Memperbanyak dan menyampaikan selebaran (flyer) dan bunga rampai Sunset Policy kepada Wajib Pajak/masyarakat, dengan cara menyisipkan pada surat kabar terkemuka dan menyebarkan di daerah perumahan yang potensial melalui distributor surat kabar yang bersangkutan. KEDUA: Menyebarkan leaflet dan pamflet Sunset Policy di tempat penyelenggaraan seminar, pameran, bandar udara, serta tempat keramaian lainnya. KETIGA: Meningkatkan intensitas sosialisasi Sunset Policy baik secara langsung atau melalui media. KEEMPAT: Memerintahkan bawahannya agar hanya melakukan penelitian formal sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam checklist dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan Wajib Pajak membatalkan niatnya untuk memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. KELIMA: Memerintahkan bawahannya agar tidak melakukan penelitian terhadap ketentuan material atas SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperoleh fasilitas Sunset Policy dan menerima SPT tersebut apabila telah memenuhi ketentuan formal. KEENAM: Melaksanakan ketentuan peraturan pelaksanaan Sunset Policy yang telah diterbitkan dengan bimbingan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan menanggulangi hal-hal yang menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut. KETUJUH: Meminta kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak turut serta memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan melaporkan jumlah pegawai yang telah memanfaatkan fasilitas Sunset Policy kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. KEDELAPAN: Melaporkan seluruh kegiatan Sunset Policy sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau berdasarkan permintaan Kantor Pusat DJP. KESEMBILAN: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth.: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kakanwil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Nopember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/indp/2pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1