INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-1/PJ/2008
TENTANG
KELANJUTAN PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2007 DI TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sebagai kelanjutan pengiriman formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 yang masih belum disampaikan kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Penghasilan Tahun 2007 Di Tahun 2008;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor ******6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor ******28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-undang Nomor ******7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor ******17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor ******534/KMK.04/2000** tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nonor ******PER-81/PJ./2007** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor ******PER-161/PJ/2007** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada
:
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk
:
PERTAMA
Menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian formulir SPT Tahunan PPh antara lain dengan cara :
a.
Membuat Daftar Wajib Pajak yang akan diberikan SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 Yang Disampaikan Di Tahun 2008 dengan cara penyampaian formulir SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak sebagaimana terlampir (Lampiran I);
b.
Membuat Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 Melalui Pos Di Tahun 2008 dengan format sebagaimana terlampir (Lampiran II).
KEDUA
Membubuhkan cap dan alamat Unit Kantor Pelayanan Pajak masing-masing serta cap jenis SPT Tahunan PPh Tahunn 2007 (PPh Badan/PPh Pasal 21/OP/OP-S/OP-22) pada bagian depan amplop formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke Wajib Pajak.
KETIGA
Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 kepada Wajib Pajak dengan cara penyampaian sebagai berikut :
a.
Disampaikan langsung ke Wajib Pajak melalui TPT;
b.
Disampaikan langsung oleh pegawai KPP/KP4/KP2KP;
c.
Disampaikan melalui kurir khusus;
d.
Disampaikan oleh Tim khusus melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah; atau
e.
Cara lain yang dianggap efektif.
KEEMPAT
Mengadministrasikan secara cermat penyampaian formulir SPT Tahunan PPh dengan menggunakan daftar yang telah disiapkan, yang selanjutnya digunakan untuk memantau pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh.
KELIMA
Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan dengan cara melalui pengiriman jasa pos, maka :
a.
Yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunnan 2007 dalam instruksi ini adalah SPT PPh Tahunnan 2007 yang belum sempat dikirim kepada Wajib Pajak melalui pos sampai dengan 31 Desember 2007;
b.
KPP membuat dan menyerahkan kepada Kantor Pos soft copy Daftar Nominatif Pengiriman Formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 Melalui Pos Di Tahun 2008 (Lampiran II) yang mencantumkan Nama WP, NPWP, dan Alamat Wajib Pajak, dan Jenis SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 (PPh Badan/PPh Pasal 21/OP/OP-S/OP-SS);
c.
KPP menyiapkan fisik formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 yang akan dikirim melalui pos secara daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
KPP menyerahkan formulir SPT Tahunnan PPh Tahunnan 2007 sebagaimana dimaksud pada huruf c ke Kantor Pos dan membuat Berita Acara Penyerahan yang dibuat dalam rangka tiga (contoh formulir Berita Acara Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III) dan ditandatangani oleh KPP dan Kantor Pos;
e.
Jangka waktu penyerahan formulir SPT Tahunan 2007 dan pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dilakukan sampai dengan tanggal 25 Januari 2008;
f.
Jangka waktu penandatanganan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Antaran yang telah disiapkan oleh Kantor Pos dilaksanakan KPP sejak formulir SPT Tahunnan PPh Tahunn 2007 diserahkan ke Kantor Pos sampai dengan tanggal 30 Januari 2008;
g.
Sampai dengan 08 Februari 2008, KPP akan menerima formulir SPT Tahunnan PPh Tahunan 2007 yang dikirim di tahun 2008 yang gagal diantar kepada Wajib Pajak (Kempos) dari Kantor Pos;
h.
Penerimaan formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 sebagaimana dimaksud pada huruf g akan dituangkan oleh Kantor Pos dalam Berita Acara Serah Terima beserta Daftar Nominatif-nya yang ditandatangani KPP dan Kantor Pos, dan Kantor Pos wajib menyerahkan Bukti Tanda Terima yang telah ditandatangani oleh Penerima atas formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 yang dinyatakan telah diterima oleh Wajib Pajak;
i.
KPP membuat rekonsiliasi mengenai hasil penyampaian formulir SPT Tahunnan PPh Tahunnan 2007 yang dilakuan oleh Kantor Pos sejak tanggal 02 Januari 2008 sampai dengan 31 Januari 2008 sebagaimana format terlampir (Lampiran IV) dan rekonsiliasi ini terus menerus dimutakhirkan sesuai dengan hasil usaha KPP dalam menindaklanjuti SPT yang kempos tersebut;
KEENAM
Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk kepentingan peningkatan efektifiktas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak.
KETUJUH
Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan formulir SPT Tahunan PPh Tahunn 2007 kepada Wajib Pajak terutama bagi Wajib Pajak yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di daerah.
KEDELAPAN
Memberitahukan kepada para Wajib Pajak bahwa formulir SPT Tahunan PPh Tahunnan 2007 beserta petunjuk pengisiannya juga dapat di download melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
KESEMBILAN
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sekretaris Direktur Jenderal;
2. Direktur Peraturan Perpajakan II;
3. Para Kakanwil di lingkungan DJP.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098