DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Homepage : www.pajak.go.id
Telepon : 5250208,5251609
52562880
faksimile : 5262918
Nomor
Lampiran
Sifat
Hal
: INS- 1/PJ/2009
: -
: Sangat Segera
: Pemilihan Bank/Kantor Pos Favorit Tempat Pembayaran Pajak Tahun 2008 di Tingkat Regional (Kantor Wilayah)
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis, 29 Januari 2009 telah dilakukan penganugerahan “Tax Award” kepada 5 Bank/Kantor Pas Favorit tempat pembayaran pajak tahun 2008 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sangat konstruktif untuk mendorong bank dan kantor pos memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat/Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk itu, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melaksanakan kegiatan yang sama tingkat regional di wilayah kerja masing-masing paling lambat tanggal 14 Februari 2009. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengantisipasi melonjaknya jumlah masyarakatlWajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak bulan Pebruari (masa berakhimya Sunset Policy), bulan Maret (batas akhir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dan bulan April (batas akhir SPT Tahunan PPh Badan. Adapun kriteria pemilihan bank/kantor pos favorit adalah :
1.
Pesertanya adalah Kantor Cabang Bank/Kantor Pos;
2.
Dasar Pemilihannya adalah jumlah lembar SSP terbanyak menurut data MPN di masing-masing Kantor Cabang Bank/Kantor Pos;
3.
Penerima Tax Award adalah 5 (lima) Kantor Cabang Bank/Kantor Pos dengan urutan jumlah SSP terbanyak ;
4.
Periode pembayaran antara 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
Dalam kesempatan pemberian/penganugerahan Tax Award tersebut agar Saudara meminta bank/kantor pas meningkatkan pelayanan terhadap penerimaan setoran pajak terutama berkaitan dengan jangka waktu pelayanan.
Laporan pelaksanaan kegiatan pemilihan bank/kantor pos favorit tempat pembayaran pajak harus sudah dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1(satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan dengan tembusan Direktur Potensi, Kepatuhan, daan Penerimaan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji selaku Supervisor