User Tools

Site Tools


peraturan:indp:14pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

INSTRUKSI

NOMOR INS-14/PJ/2016

TENTANG
 

PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP)

YANG DICANANGKAN PEMERINTAH

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, dengan ini memberikan instruksi

Kepada

:

seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk

:

 

 

KESATU

:

1.

Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalarn bidang perpajakan.

 

 

2.

Meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan kejujuran, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

 

 

3.

Tidak meminta/menerima uang, hadiah, atau pemberian berupa apapun dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, termasuk uang titipan untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

 

4.

Menginformasikan kepada masyarakat bahwa semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan semua formulir perpajakan dapat diperoleh secara gratis.

KEDUA

:

Untuk melaksanakan instruksi sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, para pegawai diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1.

menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

mematuhi kode etik dan disiplin pegawai serta menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam kehldupan sehari-hari;

 

 

3.

melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di Iingkungan unit kerja masing-masing, baik yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, maupun bawahan melalui sarana pengaduan yang tersedia (whistle blowing system); dan

 

 

4.

setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat dan pembinaan yang memadai terhadap bawahannya serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

KETIGA

 

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

 

 

 

Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan sebagai laporan

 

 

2.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

 

 

3.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

 

 

4.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

 

 

5.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

 

 

6.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

 

7.

Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

 

8.

Para Kepala Kantor Wilayah di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

9.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Oktober 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/indp/14pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1