User Tools

Site Tools


peraturan:indp:08pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

INSTRUKSI

NOMOR INS- 08/PJ/2016

TENTANG
 

PELAKSANAAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA

PENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEADAAN DARURAT ATAU

GANGGUAN TEKNIS

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak dan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi

Kepada

:

1.
2.
3.

Kepala Kantor Wilayah DJP;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Untuk

:

 

 

KESATU

:

Memberikan wewenang kepada:

 

 

1.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP;

 

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak; dan

 

 

3.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP;

 

 

untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak.

KEDUA

:

Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan apabila memenuhi kondisi:

 

 

1.

banyaknya antrian dalam penyampaian Surat Pernyataan yang terjadi di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan; atau

 

 

2.

adanya gangguan teknis berupa gangguan pada sistem informasi dan/atau pemadaman listrik;

 

 

yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan.

KETIGA

 

Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis yang memenuhi sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 2 Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dan huruf C angka 2 Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu setelah melakukan penelitian atas:

 

 

1.

kelengkapan pengisian Surat Pernyataan;

 

 

2.

adanya pembayaran Uang Tebusan;

 

 

3.

kesesuaian antara pembayaran Uang Tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan;

 

 

4.

kelengkapan softcopy lampiran Daftar Harta dan utang; dan

 

 

5.

dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam Surat Pernyataan.

KEEMPAT

:

Setelah tanda terima sementara diberikan kepada Wajib Pajak, prosedur penyelesaian Surat Pernyataan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam:

 

 

1.

Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak; atau

 

 

2.

Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu;

 

 

yang mengatur mengenai tata cara penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis.

KELIMA

:

Prosedur sebagaimana dimaksud dalam:

 

 

1.

huruf h, huruf i, dan huruf j Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak; dan

 

 

2.

huruf i dan huruf j Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu;

 

 

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan.

KEENAM

:

Melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

 

instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;

 

 

2.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Seluruh Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

 

6.

Seluruh Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@timtkb/liendza, 19/09/2016

 

 

peraturan/indp/08pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1