KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
INSTRUKSI
NOMOR INS-02/PJ/2017
TENTANG
PENUGASAN KERJA LEMBUR DALAM RANGKA
PELAYANAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KETIGA DAN
PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menlngkatkan layanan kepada Wajib Pajak da!am Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini memberlkan instruksi
kepada
:
1.
2.
3.
4.
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
untuk
:
KESATU
:
Para pimpinan unit kerja menugaskan kerja lembur kepada pegawai dalam rangka pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kerja lembur pegawai pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00;
b.
kerja lembur pegawai pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00;
c.
kerja lembur pegawai pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret 2017 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
d.
kerja lembur pegawai pada tanggal 31 Maret 2017 dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00;
e.
jam selesainya pe!aksanaan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada huruf c disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi maslng-masing unit kerja;
f.
kerja Jembur pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wi!ayah dilaksanakan untuk memberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga;
g.
kerja lembur pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di!aksanakan untuk mendukung kelancaran pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
h.
kerja lembur pegawai di lingkungan Kantor Pe!ayanan Pajak dilaksanakan untuk rnemberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
i.
kerja lembur pegawai dilaksanakan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang;
j.
pegawai yang ditugaskan kerja lembur pada hari kerja reguler wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja sesuai jam kerja reguler dan pada saat pulang sesual jam selesainya kerja lembur;
k.
pegawai yang dltugaskan kerja lembur pada hari Sabtu dan Minggu wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk dan pulang sesuai jam kerja lembur; dan
l.
pegawai yang melaksanakan kerja lembur mendapatkan hak uang lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
KEDUA
:
Khusus pimpinan unit kerja di wilayah Bali mengatur penyesuaian pelaksanaan kerja lembur pegawai di unitnya pada tanggal 27 dan 29 Maret 2017 sehubungan dengan pe!aksanaan hari raya suci keagamaan.
KETIGA
:
Para pimpinan unit kerja mengatur jadwal penugasan kerja !embur secara se!ektlf kepa:da pegawal di unltnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
KEEMPAT
:
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Somber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA
:
Para pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM
:
Dengan berlakunya lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini maka lnstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor **INS-01/PJ/2017** tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH
:
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
KEDELAPAN
:
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Salinan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan
para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
Kp.:PJ.011/PJ.0111/2017