KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-01/PJ/2017
TENTANG
PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI SABTU OLEH PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode ketiga yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, dengan ini memberikan instruksi
Kepada
:
Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Untuk
:
KESATU
:
Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Sabtu.
KEDUA
:
Kerja lembur pada hari Sabtu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
kerja lembur dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang;
b.
kerja lembur pegawai pada Kantor Pusat dilaksanakan dalam rangka perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan/ supervisi atas pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan Pajak, dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
c.
kerja lembur pegawai pada Kantor Wilayah dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan teknis atas pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan Pajak dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
d.
kerja lembur pegawai pada Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak;
e.
kerja lembur pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan Pajak dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
f.
pegawai yang ditugaskan kerja lembur wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pulang kerja lembur; dan
g.
pegawai yang ditugaskan kerja lembur mendapatkan hak uang lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Sabtu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
KEEMPAT
:
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA
:
Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM
:
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
Kp.: PJ.011/PJ.0111/2017
@timtkb/liendza, 23/01/2017