peraturan:0tkbpera:ffeabd223de0d4eacb9a3e6e53e5448d
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 609/KMK.04/1994

                        TENTANG 

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK 
         DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, 
                 DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain 
    Rupiah oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, 
    dan kegiatan usaha atau badan lain, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

Pasal 28 ayat (9) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3566);

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM 
BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL 
ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

a.  Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
    Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
    1994;

b.  Kontrak Karya adalah kontrak antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor sebagaimana 
    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;

c.  Kontrak Bagi Hasil adalah kontrak antara Pertamina dengan kontraktor perusahaan pertambangan
    minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
    Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;

d.  Kegiatan usaha atau badan lain adalah kegiatan usaha atau badan-badan usaha lainnya yang 
    ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan 
    bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.

(2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperbolehkan 
    berdasarkan keputusan ini adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.


                        Pasal 3

(1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari 
    Menteri Keuangan.

(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan surat 
    permohonan paling lambat 30 hari sebelum tahun buku dimulai.

(3) Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Menteri Keuangan tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.


                        Pasal 4

Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai 
berikut :

a.  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat 
    sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;

b.  Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain 
    Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pengakuan 
    penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut;

c.  Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat,
    konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia
    pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya.


                        Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata 
    uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan beserta 
    lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia serta wajib melakukan pembayaran pajaknya dalam 
    mata uang Rupiah.

(2) Pelunasan pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam mata 
    uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan 
    pada saat pembayaran dilakukan.

(3) Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Rugi Laba disajikan dalam bahasa Inggris dan 
    dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah.


                        Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerima permohonan dan 
memberikan keputusan tentang izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                        Pasal 7

Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1171/KMK.04/1992 tanggal
5 Nopember 1992, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ffeabd223de0d4eacb9a3e6e53e5448d.txt · Last modified: (external edit)