peraturan:0tkbpera:ffe4a40fecc90fa1120088e704712fb2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.6/2004
TENTANG
PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu
Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan
prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
a. Keterbukaan, meliputi antara lain :
- tersedianya ruangan khusus PST;
- papan petunjuk pelayanan;
- kotak saran/pengaduan;
- transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.
b. Kesederhanaan, meliputi antara lain:
- tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;
- alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;
- berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.
c. Kepastian, meliputi antara lain :
- pengaturan jam kerja pelayanan;
- mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;
- penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.
d. Keadilan, meliputi antara lain :
- pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;
- pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;
- pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.
e. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
- tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/
koran, tanaman;
- kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);
- tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib
Pajak, dan toilet;
- Kemanan kendaraan Wajib Pajak.
f. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan,
kesopanan, dan keramahan.
2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang
in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana
pelayanan.
3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan
masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Ditjen Pajak;
3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
4. Para Kakanwil DJP
peraturan/0tkbpera/ffe4a40fecc90fa1120088e704712fb2.txt · Last modified: by 127.0.0.1