peraturan:0tkbpera:ffd2257b586a72d1fa75f4ba2ad914e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 40/PJ.313/1996
TENTANG
PENJELASAN MASALAH PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS JASA BINATU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
Dalam surat Saudara disebutkan bahwa saudara bermaksud mendirikan perusahaan jasa binatu yang sebagian
besar jasanya ditujukan kepada hotel-hotel, restoran dan sebagian lagi kepada pemakai akhir. Sehubungan
dengan hal tersebut Saudara menanyakan :
a. Apakah atas terhutang atau dilakukan pembayaran terhadap tagihan jasa binatu terkena pemotongan
PPh Pasal 23 ?
(Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995, tanggal 2 Oktober 1995);
b. Apakah jasa tersebut termasuk jasa kena pajak ?
I. Pajak Penghasilan
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 menyatakan :
"Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
yang dilakukan oleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21".
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa atas pembayaran tagihan jasa binatu
tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk dalam pengertian jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 76/PJ./1995
tanggal 2 Oktober 1995.
II. Pajak Pertambahan Nilai
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di
dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa binatu tidak termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga jasa binatu adalah Jasa Kena Pajak dan
atas penyerahan jasa binatu oleh perusahaan binatu kepada pihak manapun,
termasuk kepada perusahaan perhotelan/restoran atau tamu hotel, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa binatu
oleh PT XYZ kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/
restoran, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ffd2257b586a72d1fa75f4ba2ad914e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1