peraturan:0tkbpera:ffd2257b586a72d1fa75f4ba2ad914e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.313/1996 TENTANG PENJELASAN MASALAH PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS JASA BINATU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Dalam surat Saudara disebutkan bahwa saudara bermaksud mendirikan perusahaan jasa binatu yang sebagian besar jasanya ditujukan kepada hotel-hotel, restoran dan sebagian lagi kepada pemakai akhir. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan : a. Apakah atas terhutang atau dilakukan pembayaran terhadap tagihan jasa binatu terkena pemotongan PPh Pasal 23 ? (Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995, tanggal 2 Oktober 1995); b. Apakah jasa tersebut termasuk jasa kena pajak ? I. Pajak Penghasilan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 menyatakan : "Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah : 1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; 2. Jasa pemborong bangunan; 3. Jasa akuntansi dan pembukuan; 4. Jasa penebangan hutan; 5. Jasa pembasmian hama dan pembersihan; 6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21". Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa atas pembayaran tagihan jasa binatu tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk dalam pengertian jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995. II. Pajak Pertambahan Nilai 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa binatu tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga jasa binatu adalah Jasa Kena Pajak dan atas penyerahan jasa binatu oleh perusahaan binatu kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/restoran atau tamu hotel, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa binatu oleh PT XYZ kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/ restoran, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/ffd2257b586a72d1fa75f4ba2ad914e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1