peraturan:0tkbpera:ffa9b486ad206c638c657b7ed335635c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 378/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM UNTUK BARANG RE-IMPOR KARENA DI REJECT BUYER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa:
1.1. PT. ABC telah mengekspor sejumlah Furniture ke Tripoli, Libya. Salah satu item dari furniture
yang diekspor tersebut ternyata mengalami kerusakan dan diklaim oleh pembeli di sana.
1.2. Barang yang rusak tersebut dikirim/diimpor kembali ke Jakarta oleh pembeli di Libya.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan
PPn BM atas barang yang diimpor kembali tersebut.
2. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
antara lain diatur:
a. Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
b. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
c. Pasal 5 ayat (1) huruf b : Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
d. Pasal 8 ayat (4) : Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. atas barang yang diimpor kembali tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar tersebut
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. ABC.
b. sepanjang barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah maka atas
impornya terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ffa9b486ad206c638c657b7ed335635c.txt · Last modified: by 127.0.0.1