peraturan:0tkbpera:ff7d0f525b3be596a51fb919492c099c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.42/2002

                        TENTANG

               PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN 
             UNTUK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) 
    DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI BIAYA/PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka untuk 
memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah 
    Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, yang 
    dimaksud dengan:

    Angka 1 :
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas 
    tanah dan atau bangunan.

    Angka 3 :
    Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 
    1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, yang menjadi 
    subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau 
    memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas 
    bangunan.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-Undang 
    Pajak Penghasilan), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk 
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak 
    Penghasilan.

4.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, pengeluaran untuk mendapatkan, 
    menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak 
    dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

5.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, harga perolehan atau harga 
    penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, 
    sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau 
    diterima.

6.  Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa :

    Ayat (1) :
    Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan 
    harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak 
    pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang 
    mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar 
    selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Ayat (2) :
    Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, 
    dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan 
    cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku 
    disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

7.  Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, amortisasi atas pengeluaran untuk 
    memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna 
    bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun 
    yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam 
    bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang 
    dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku 
    dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya 
        pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
    b.  PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat 
        atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang 
        merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
    c.  BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki 
        untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya 
        dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak 
        atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak 
        Penghasilan;
    d.  BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau 
        dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan 
        sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan 
        tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    e.  PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki 
        untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus 
        sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    f.  Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yang tidak 
        berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma 
        Penghitungan Khusus.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ff7d0f525b3be596a51fb919492c099c.txt · Last modified: (external edit)