peraturan:0tkbpera:ff450ba01b0ca2695d62525505dd80eb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ.4/1996

                               TENTANG

                    PENJELASAN ATAS LAMPIRAN SE-29/PJ.4/1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1996 tanggal 
13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 
Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

    Lampiran I  :   Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang 
                kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
                (Formulir KP.PPh.2.13/BP-96)

    Lampiran II :   Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/
                Terutang kepada Perusahaan Dalam Negeri.
                (Formulir KP.PPh.1.16/SPT-96)

    Lampiran III    :   Laporan Bulanan PPh bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 
                atas Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan 
                Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal.
                (Formulir KP.PPh.1.17/SPT-96)

    Lampiran IV :   Perhitungan PPh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, Masa : Januari s/d Juli 
                1996.
                (Formulir KP.PPh.1.18/SPT-96)

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ff450ba01b0ca2695d62525505dd80eb.txt · Last modified: (external edit)