peraturan:0tkbpera:ff450ba01b0ca2695d62525505dd80eb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ.4/1996 TENTANG PENJELASAN ATAS LAMPIRAN SE-29/PJ.4/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut : Lampiran I : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final). (Formulir KP.PPh.2.13/BP-96) Lampiran II : Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/ Terutang kepada Perusahaan Dalam Negeri. (Formulir KP.PPh.1.16/SPT-96) Lampiran III : Laporan Bulanan PPh bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri atas Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal. (Formulir KP.PPh.1.17/SPT-96) Lampiran IV : Perhitungan PPh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, Masa : Januari s/d Juli 1996. (Formulir KP.PPh.1.18/SPT-96) Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ff450ba01b0ca2695d62525505dd80eb.txt · Last modified: (external edit)