peraturan:0tkbpera:ff42b03a06a1bed4e936f0e04958e168
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 November 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.4/1985
TENTANG
PENAGIHAN AKTIF PERSUASIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 2 Mei 1978 Nomor SK.437/PJ.4/1978 tentang Penambahan
bentuk-bentuk formulir penagihan yang dipergunakan pada Kantor Inspeksi Pajak beserta surat-surat edaran
yang mengaturnya lebih lanjut, telah digalakkan sistim Penagihan Aktif Persuasif, yaitu tindakan-tindakan
penagihan yang dimulai sejak Surat Kohir diterima Seksi P3 sampai dengan saat menjelang penyampaian
Surat Paksa.
Di dalam pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang baru pelaksanaan penagihan aktif persuasif dinilai
masih tetap relevant dan karenanya dapat dipertahankan terus, yaitu dengan mengingatkan tanggal jatuh
tempo atas hutang pajak yang harus dibayar wajib pajak melalui telepon atau dengan mengirim surat atau
cara lain, sebelum tanggal jatuh tempo sampai. Hanya saja dalam hal sistim pelaporan kami pandang perlu
adanya penyederhanaan, satu dan lain agar tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi
aparatur.
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa segala kewajiban administratif serta
laporan-laporan berkala (Bentuk-bentuk formulir KP. Pen. 18 s/d 102.Pen.26) sehubungan dengan penagihan
aktif persuasif, terhitung mulai bulan Oktober ini dihentikan.
Tetapi di lain pihak kami minta agar laporan berkala sehubungan dengan penagihan dengan surat paksa (PSP)
agar dilaksanakan dengan tertib.
Demikian untuk Saudara maklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/ff42b03a06a1bed4e936f0e04958e168.txt · Last modified: by 127.0.0.1