peraturan:0tkbpera:ff3f6b76fcf005c7632abe3eb4df6263
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/KMK.05/2000
TENTANG
PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 adalah dilatarbelakangi atas usaha untuk
menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan Negara,
perlindungan usaha Kecil, penciptaan tenaga kerja dan untuk menciptakan persaiangan yang sehat
antar golongan pabrik Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000
akan terdapat Pengusaha Pabrik yang mengalami Kenaikan golongan dengan pengenaan HJE
minimum dan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya sehingga dapat menyebabkan produk
mereka kurang dapat bersaing di pasaran;
c. bahwa untuk menghindari hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk dilakukan
pengaturan penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL
TEMBAKAU
Pasal 1
(1) Menunda kenaikan golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 124/KMK.05/1999 ke golongan Pengusaha Pabrik yang lebih tinggi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000, bagi Pengusaha Pabrik yang akibat Kenaikan golongan
tersebut :
a. mengalami kenaikan HJE Minimum sekurang-kurangnya 20%( dua puluh persen) dari HJE
terakhir yang dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik sebelum Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku, dan
b. mengalami kenaikan tarif cukai sekurang-kurangnya 300% (tiga ratus persen) dari tarif
cukai sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku.
(2) Dengan penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
maka terhadap Pengusaha Pabrik yang bersangkutan ditetapkan dalam golongan Pengusaha pabrik
yang sama (tetap/ tidak naik) seperti sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000
berlaku.
(3) Penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
selama 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 September 2000
(4) Dalam masa penundaan Kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dikenakan tarif cukai dengan Batasan HJE Minimum dan
Maksimum serta diwajibkan menaikkan HJE sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2000
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Sudibyo
peraturan/0tkbpera/ff3f6b76fcf005c7632abe3eb4df6263.txt · Last modified: by 127.0.0.1