peraturan:0tkbpera:ff2cc3b8c7caeaa068f2abbc234583f5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.7/1995

                        TENTANG

             PENEGASAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 86)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri 
Pemeriksaan - 79) telah diberikan petunjuk mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang 
mempunyai keterkaitan dengan kepemilikan, hubungan penguasaan, hubungan usaha dan atau hubungan 
keuangan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. Dari hasil pemantauan selama ini diketahui adanya beberapa 
kendala dalam pelaksanaannya sehingga perlu diberikan penegasan dan penyempurnaan sebagai berikut :

1.  Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan 
    Keterkaitan harus melaksanakan semua ketentuan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Seri 
    Pemeriksaan - 79 dengan memperhatikan adanya beberapa penegasan pada butir-butir berikut ini.

2.  Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti harus diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) 
    bulan sejak diterimanya LP2 dari Kantor Pusat.

3.  Pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Terkait harus benar-benar memperhatikan 
    hubungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 Surat Edaran Seri Pemeriksaan-79 dengan 
    mempertimbangkan keseimbangan volume kegiatan usaha Wajib Pajak Terkait dengan Wajib Pajak Inti 
    (selanjutnya istilah ini digunakan untuk mengganti istilah "Wajib Pajak Terperiksa dalam Pemeriksaan 
    Keterkaitan"). Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan tersebut tidak diperkenankan dilakukan 
    terhadap Wajib Pajak Lokasi atau Wajib Pajak yang berstatus Cabang/Perwakilan.

4.  Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan dilakukan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan atas Wajib 
    Pajak Inti yang ditentukan oleh Kantor Pusat dan pengembangan tersebut harus meliputi juga Wajib 
    Pajak Terkait yang berdomisili di luar wilayah kerja Unit Pengusul.

5.  Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan melalui Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan 
    kepada Kantor Wilayah atasannya atau melalui Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan kepada Unit 
    Terkait harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya 
    Surat Perintah Pemeriksaan Wajib Pajak Inti.

6.  Setiap penerbitan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan 
    Pemeriksaan Keterkaitan oleh unit Pengusul tidak diperkenankan mencantumkan nilai uang atau nilai 
    lain data transaksi dan harus ditembuskan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk digunakan 
    sebagai alat pengawasan dalam penerbitan LP2.

7.  Kantor Pelayanan Pajak Terkait yang menerima tembusan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan 
    (lampiran 1) atau tembusan Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 2) 
    tidak diperkenankan melakukan Pemeriksaan Sederhana baik Pemeriksaan Sederhana Kantor maupun 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

8.  Bentuk formulir Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 1) Pemberitahuan Melakukan 
    Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 2) Hasil Rekonsiliasi Data Terkait (lampiran 4) dan Permintaan 
    Penerbitan LP-2 dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 5) berdasarkan Seri 
    Pemeriksaan - 79 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan NPWP dari Wajib Pajak Inti 
    dengan tujuan agar memudahkan dalam pengawasannya. Bentuk formulir yang telah disempurnakan 
    tersebut (bentuk baru) dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini.

9.  Setiap Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan 
    yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah harus ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan 
    Penerbitan LP2 dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan, kecuali apabila dapat diketahui bahwa 
    terhadap Wajib Pajak Terkait tersebut telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap pada tahun 
    sebelumnya sebagaimana dimaksud pada butir 13.

10. Tata Cara penyampaian Surat Permintaan Penerbitan LP2 oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 9 tersebut di atas ditetapkan sebagai berikut :
    10.1    Surat Permintaan Penerbitan LP2 disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dengan 
        tembusan kepada :
        a)  Kepala Kantor Wilayah atasan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
            Pengusul;
        b)  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terkait;
        c)  Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul dan atau;
        d)  Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait.

    10.2    Surat Permintaan Penerbitan LP2 disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak 
        tanggal diterimanya :
        a)  Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan 
            dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk lampiran 2).
        b)  Tembusan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan 
            Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk lampiran 1).

    10.3    Bila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Permintaan 
        Penerbitan LP2 dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, Unit Pengusul atau Unit Terkait belum 
        menerima LP2 dari Direktorat Pemeriksaan Pajak maka Pemeriksaan Keterkaitan terhadap 
        Wajib Pajak Terkait dapat segera dilaksanakan.

11. Bilamana Wajib Pajak Inti ternyata sedang atau telah selesai dilakukan Pemeriksaan Sederhana oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak, maka Pemeriksaan Keterkaitan tidak perlu dilaksanakan dan Surat Perintah 
    Pemeriksaan Pajak (SPPP) ditindaklanjuti dengan membuat laporan Pemeriksaan Sumir serta DKHP 
    diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Bilamana Wajib Pajak Terkait yang diusulkan oleh Unit Pengusul ternyata sedang atau telah selesai 
    dilakukan Pemeriksaan Sederhana oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Pemeriksaan Keterkaitan
    tidak dilanjutkan. Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan harus mengirimkan laporan hasil 
    Pemeriksaan Sederhana kepada Unit Pengusul. Surat Pengantar pengiriman laporan tersebut 
    ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya masing-masing dan Unit Terkait. Apabila data 
    dari laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Wajib Pajak Terkait belum seluruhnya masuk dalam SPT 
    Wajib Pajak Inti, maka Unit Pengusul harus memanfaatkannya dalam pemeriksaan Wajib Pajak Inti 
    yang bersangkutan.  Sebaliknya, apabila data dalam SPT Wajib Pajak Inti belum seluruhnya tercakup 
    dalam hasil Pemeriksaan Sederhana, maka Unit Pengusul harus mengirimkan data keterkaitan 
    tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

13. Bilamana Wajib Pajak Terkait yang diminta pemeriksaannya oleh Unit Pengusul tahun sebelumnya 
    telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap oleh Unit Terkait, maka pemeriksaan terhadap Wajib 
    Pajak Terkait tidak perlu dilanjutkan kecuali SPT Wajib Pajak Terkait tersebut menyatakan Lebih Bayar. 
    Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan hal diatas adalah :
    13.1    Unit Terkait harus menginformasikan secara tertulis kepada unit Pengusul bahwa Permintaan 
        Pemeriksaan Keterkaitan tidak dapat dilaksanakan. Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan 
        kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing.
    13.2    Kepala Kantor Wilayah atasannya Unit Terkait mengirimkan surat pembatalan Permintaan 
        Penerbitan LP-2 kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan tembusan kepada Unit 
        Pengusul dan Unit Terkait.
    13.3    Unit Pengusul dapat menyampaikan usulan baru untuk melakukan Pemeriksaan Keterkaitan 
        terhadap Wajib Pajak Terkait yang lain dengan memperhatikan ketentuan pada butir 3 surat 
        edaran ini dan butir 7 surat edaran Seri Pemeriksaan - 79.

14. Unit Terkait harus mengirimkan Ikhtisar Data Terkait ke Unit Pengusul selambat-lambatnya 45 (empat 
    puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan. Apabila dalam tenggang
    waktu tersebut Unit Pengusul belum menerimanya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti 
    dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan pengecekan silang dengan
    Ikhtisar Data Terkait. Apabila dikemudian hari Unit Pengusul menerima Ikhtisar Data Terkait dan 
    datanya belum tercakup dalam hasil pemeriksaan Wajib Pajak Inti, maka data tersebut harus 
    dituangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan dikirimkan ke Unit Terkait serta harus 
    ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15. Unit Pengusul harus mengirimkan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait ke Unit Terkait selambat-lambatnya 
    14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Ikhtisar Data Terkait. Apabila dalam 
    tenggang waktu tersebut Unit Terkait belum menerimanya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 
    Terkait dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan pengecekan silang 
    dengan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait. Apabila dikemudian hari Unit Terkait menerima Hasil 
    Rekonsiliasi Data Terkait dan datanya belum tercakup dalam hasil pemeriksaan Wajib Pajak Terkait, 
    maka data tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16. Pemeriksaan terhadap pos-pos tertentu yang menyebabkan dilakukan pengembangan Pemeriksaan 
    Keterkaitan baik pada Wajib Pajak Inti maupun pada Wajib Pajak Terkait harus dirinci. Khusus untuk 
    pemeriksaan pos pembelian atau penjualan yang transaksinya meliputi banyak pembeli atau penjual, 
    maka rincian nama pembeli atau penjual berikut data transaksi yang terjadi harus dibuat untuk 
    sekurang-kurangnya 5 (lima) pembeli atau penjual terbesar dalam tahun yang bersangkutan. Nama 
    lengkap dan alamat serta NPWP pembeli atau penjual beserta ringkasan data transaksi harus 
    dicantumkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang merupakan bagian dari data yang diproduksi.

17. Pembinaan kualitas (Peer Review) atas Hasil Pemeriksaan Keterkaitan baik untuk pemeriksaan Wajib 
    Pajak Inti maupun untuk Wajib Pajak Terkait dilakukan secara uji petik oleh :
    17.1    Kantor Pusat atau Kantor Wilayah apabila Pemeriksaan Keterkaitan dilaksanakan oleh Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
    17.2    Kantor Pusat apabila Pemeriksaan Keterkaitan dilaksanakan oleh fungsional Kantor Wilayah.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka hal-hal lain yang telah diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1994 (Seri Pemeriksaan - 79) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan 
ketentuan dalam surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ff2cc3b8c7caeaa068f2abbc234583f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1