peraturan:0tkbpera:ff1f3e444a6ff6fe872f07716803ae18
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 378/PJ.311/2006

                             TENTANG

             PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PENGGUNA PASPOR HIJAU UNTUK DINAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal seperti tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    Dalam pelaksanaan di Bandara Soekarno-Hatta sering ditemui pejabat yang akan bertugas ke luar 
    negeri hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari instansinya atau Sekretaris
    Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru), sehingga harus membayar
    Fiskal Luar Negeri. Hal yang sering terjadi adalah Pejabat yang bertugas ke luar negeri merupakan 
    Pejabat pengganti, sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk memperoleh paspor dinas (paspor biru).
    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apakah surat tugas tersebut cukup untuk menerbitkan SKBFLN
    atau terhadap pejabat yang bersangkutan tetap harus membayar Fiskal Luar Negeri seperti yang telah
    kami lakukan selama ini. 

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tanggal 28 Mei 2001 
    tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, diatur bahwa Pejabat Negara, anggota 
    Tentara Nasional Indonesia/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka
    dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan sureat tugas perjalanan ke luar negeri 
    untuk setiap kali keberangkatan dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
    akan ke Luar Negeri. 

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pejabat yang akan 
    bertugas ke luar negeri yang hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari 
    instansinya atau Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru),
    tidak dapat diberikan pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri. 

Demikian kami sampaikan.




Direktur

ttd.

Herry Sumardjito 
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Pajak Penghasilan. 
peraturan/0tkbpera/ff1f3e444a6ff6fe872f07716803ae18.txt · Last modified: (external edit)