peraturan:0tkbpera:ff1f3e444a6ff6fe872f07716803ae18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 378/PJ.311/2006 TENTANG PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PENGGUNA PASPOR HIJAU UNTUK DINAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal seperti tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : Dalam pelaksanaan di Bandara Soekarno-Hatta sering ditemui pejabat yang akan bertugas ke luar negeri hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari instansinya atau Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru), sehingga harus membayar Fiskal Luar Negeri. Hal yang sering terjadi adalah Pejabat yang bertugas ke luar negeri merupakan Pejabat pengganti, sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk memperoleh paspor dinas (paspor biru). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apakah surat tugas tersebut cukup untuk menerbitkan SKBFLN atau terhadap pejabat yang bersangkutan tetap harus membayar Fiskal Luar Negeri seperti yang telah kami lakukan selama ini. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tanggal 28 Mei 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, diatur bahwa Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan sureat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan ke Luar Negeri. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pejabat yang akan bertugas ke luar negeri yang hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari instansinya atau Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru), tidak dapat diberikan pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri. Demikian kami sampaikan. Direktur ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/0tkbpera/ff1f3e444a6ff6fe872f07716803ae18.txt · Last modified: (external edit)