peraturan:0tkbpera:ff1e68e74c6b16a1a7b5d958b95e120c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 502/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS HADIAH (IMPOR) RADIO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal xxxx hal Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagia berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Yayasan Saudara melakukan impor radio yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada
gereja-gereja di Indonesia sebagai sarana penunjang pembinaan ibadah umat Kristiani di
Indonesia serta tidak untuk diperjualbelikan. Impor radio tersebut merupakan barang kiriman
hadiah dari XXXX.
b. Saudara juga melampirkan Surat Rekomendasi Pembebasan Pembayaran PPN dan PPh Pasal
22 Impor dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Departemen Agama.
c. Surat tersebut merupakan surat lanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx tentang
Pembebasan PPN untuk Impor Barang Donasi yang telah kami jawab dengan surat Nomor :
S-399/PJ.52/2005 tanggal 12 Mei 2005.
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas impor radio dimaksud.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) : Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagai Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) C : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : barang kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan;
Pasal 3 : Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2
sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan
Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 huruf d : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah
barang yang diperlukan untuk ibadah seperti tikar sembahyang,
permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
Pasal 3 ayat (1) : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal,
sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan
keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan
permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai
lampiran :
a. rincian dan jumlah jenis barang yang diminta pembebasan
bea masuk; beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift
certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah
kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak
menggunakan devisa Indonesia;
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
a. Hadiah (impor) berupa radio yang dikirim oleh XXX kepada xxxx tidak termasuk dalam
kategori barang kiriiman untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan
sehingga atas hadiah (impor) tersebut tidak dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan
PPn BM, PPN dan PPn BM yang terutang harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/ff1e68e74c6b16a1a7b5d958b95e120c.txt · Last modified: by 127.0.0.1