peraturan:0tkbpera:ff1418e8cc993fe8abcfe3ce2003e5c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.6/2001
TENTANG
PENETAPAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan bahwa dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) para Pejabat fungsional Penilai PBB,
angka kredit pada unsur pendidikan pada umumnya melebihi angka kredit yang seharusnya berdasarkan
ijazah yang telah diperoleh. Hal ini terjadi karena pada waktu pengangkatan pertama berdasarkan ketentuan
lama (SK. Menpan Nomor : 24/Menpan/1989) semua angka kredit pengangkatan pertama dimasukkan pada
unsur pendidikan. Agar kekeliruan tersebut tidak berlarut-larut kiranya perlu diadakan perbaikan sebagai
berikut :
1. Angka kredit unsur pendidikan perlu disesuaikan dengan ketentuan PAK yang baru berdasarkan
SK. Menko Wasbangpan Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 dengan cara mengubah angka kredit
yang ada menjadi angka kredit yang seharusnya, sedangkan sisanya dimasukkan pada lajur
pendataan;
2. Untuk keseragaman data, penyesuaian angka kredit pada unsur pendidikan tersebut akan diterapkan
mulai periode DUPAK dan PAK semester satu Tahun 2001 (1 Januari s.d 30 Juni tahun 2001);
3. Untuk lebih jelasnya, perubahan tersebut adalah sebagaimana contoh lampiran I dan II (PAK semester
dua Tahun 2000 dan PAK semester satu Tahun 2001).
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/ff1418e8cc993fe8abcfe3ce2003e5c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1