peraturan:0tkbpera:ff12592a08c792faa97fd3d2dc40f1cd

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 140/PMK.010/2005
 

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA TERTENTU
DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA)
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Telematika Tertentu Dalam Rangka Information Technology Agreement (ITA);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

 Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **378/KMK.01/1996** tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **545/KMK.01/2003** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

 

 

MEMUTUSKAN :

Memutuskan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA TERTENTU DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA).

 

Pasal 1

 

 

Menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu dalam rangka Information Technology Agreement (ITA) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 4

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,


 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

peraturan/0tkbpera/ff12592a08c792faa97fd3d2dc40f1cd.txt · Last modified: (external edit)