peraturan:0tkbpera:ff096d0e005a8c794b6c1da7c0fd662e
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA),
Palang Merah Indonesia (PMI), dan pembanguan Perumahan sederhana untuk masyarakat, dipandang
perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat
Deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan tabungan pemilikan rumah
sederhana;
b. bahwa sehubungan dengan itu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor : 21 TAHUN 1989 tentang
Pajak Penghasilan Atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ;
  ÂÂÂ
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito
Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3399).
MEMUTUSKAN :
ÂÂÂ
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN
TABUNGAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah :
 a. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh
deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/
atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
 b. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau
diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
 c. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau
diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
 d. Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan
rumah sederhana, kapling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Reublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ÂÂÂ
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd ÂÂÂ
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 76ÂÂÂ
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
UMUM
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 telah diatur pengenaan Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan yang
diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dan
tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana untuk dihuni sendiri yang melebihi batas yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima belas persen) bersifat
final.
Ketentuan tersebut dipandang tidak menunjang kegiatan PRAMUKA dan PMI serta pengembangan dan
peningkatan mutu hunian bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA dan PMI serta mendorong pemilikan
rumah sederhana, rumah susun dan kapling siap bangun oleh masyarakat untuk dihuni sendiri dipandang perlu
untuk mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 yaitu mengecualikan Bunga
Deposito Berjangka, Seritifat Deposito dan Tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA dan PMI, serta
bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana,
kapling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri dari pengenaan Pajak Penghasilan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3426
peraturan/0tkbpera/ff096d0e005a8c794b6c1da7c0fd662e.txt · Last modified: by 127.0.0.1