peraturan:0tkbpera:fecbfa88f364df34c32702b62f11a7d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 97/PJ.53/2002
TENTANG
PENJELASAN PERLAKUAN PPN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
1.1. PT. ABC adalah perusahaan pelayaran niaga nasional yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi
Perusahaan Pelayaran CBA;
1.2. Pada tahun 1999, PT. ABC melakukan penyerahan jasa persewaan kapal kepada BUMN
PT. XYZ dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sesuai nilai sewa beserta
PPN 10%. Namun, pada waktu pembayaran, PT. XYZ hanya membayar nilai sewa dan pada
Faktur Pajak dibubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks. KEPPRES No. 204 TAHUN 1998";
1.3. Atas hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah atas penyerahan jasa sewa yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ
tersebut PPN-nya ditanggung pemerintah; dan
b. Apabila PT. ABC diperiksa dan seharusnya PPN tidak ditanggung Pemerintah,
sementara PT. XYZ merupakan Pemungut PPN, maka SKP dikenakan/diterbitkan
kepada siapa.
2. Mengingat penyerahan jasa persewaan kapal tersebut terjadi pada tahun 1999 maka ketentuan yang
berlaku adalah :
2.1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain
dinyatakan :
a. Pasal 13 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat
terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Pasal 33, pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
menunjukkan bukti pembayaran pajak.
2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2.3. Pasal 3 angka 4 huruf a Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi jasa persewaan kapal.
2.4. Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999,
Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia
yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu
ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran
(SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
2.5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995 tanggal
14 Februari 1995 hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut pajak
termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya dapat
diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan
yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajibannya.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 antara lain
diatur :
a. Pasal 3 angka 1 huruf a, Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN adalah jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
b. Pasal 6 angka 1, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak
berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga sebelum 1 Januari
2001, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan mulai 1 Januari 2001 PPN yang terutang
dibebaskan.
4.2. Mengingat PT. XYZ bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga, maka atas jasa
persewaan kapal yang diterima oleh PT. XYZ dari PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dari
penggantian/nilai sewa yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
4.3. Dalam hal PT. XYZ sebagai Pemungut PPN tidak melaksanakan pemungutan PPN atas jasa
persewaan kapal yang diterimanya dan atau kewajiban lain yang terkait dengan kewajiban
sebagai Pemungut PPN, maka kepada PT. XYZ dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan
atau Surat Tagihan Pajak untuk menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/fecbfa88f364df34c32702b62f11a7d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1