User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fecbfa88f364df34c32702b62f11a7d9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 97/PJ.53/2002

                            TENTANG

                 PENJELASAN PERLAKUAN PPN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
    1.1.    PT. ABC adalah perusahaan pelayaran niaga nasional yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi 
        Perusahaan Pelayaran CBA;
    1.2.    Pada tahun 1999, PT. ABC melakukan penyerahan jasa persewaan kapal kepada BUMN 
        PT. XYZ dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sesuai nilai sewa beserta 
        PPN 10%. Namun, pada waktu pembayaran, PT. XYZ hanya membayar nilai sewa dan pada 
        Faktur Pajak dibubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks. KEPPRES No. 204 TAHUN 1998";
    1.3.    Atas hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        a.  Apakah atas penyerahan jasa sewa yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ 
            tersebut PPN-nya ditanggung pemerintah; dan
        b.  Apabila PT. ABC diperiksa dan seharusnya PPN tidak ditanggung Pemerintah, 
            sementara PT. XYZ merupakan Pemungut PPN, maka SKP dikenakan/diterbitkan 
            kepada siapa.

2.  Mengingat penyerahan jasa persewaan kapal tersebut terjadi pada tahun 1999 maka ketentuan yang 
    berlaku adalah :
    2.1.    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain 
        dinyatakan :
        a.  Pasal 13 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat 
            terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang 
            terutang tidak atau kurang dibayar.
        b.  Pasal 33, pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
            Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat 
            menunjukkan bukti pembayaran pajak.
    2.2.    Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan 
        Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    2.3.    Pasal 3 angka 4 huruf a Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh     
        Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi jasa persewaan kapal.
    2.4.    Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, 
        Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia 
        yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera 
        Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu 
        ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran 
        (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
    2.5.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995 tanggal 
        14 Februari 1995 hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut pajak 
        termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya dapat 
        diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan 
        yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajibannya.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 antara lain 
    diatur :
    a.  Pasal 3 angka 1 huruf a, Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan PPN adalah jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga 
        Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
    b.  Pasal 6 angka 1, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden 
        Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak 
        berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga sebelum 1 Januari 
        2001, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan mulai 1 Januari 2001 PPN yang terutang 
        dibebaskan.
    4.2.    Mengingat PT. XYZ bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga, maka atas jasa 
        persewaan kapal yang diterima oleh PT. XYZ dari PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dari 
        penggantian/nilai sewa yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
    4.3.    Dalam hal PT. XYZ sebagai Pemungut PPN tidak melaksanakan pemungutan PPN atas jasa 
        persewaan kapal yang diterimanya dan atau kewajiban lain yang terkait dengan kewajiban 
        sebagai Pemungut PPN, maka kepada PT. XYZ dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan 
        atau Surat Tagihan Pajak untuk menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/fecbfa88f364df34c32702b62f11a7d9.txt · Last modified: (external edit)