peraturan:0tkbpera:febefe1cc5c87748ea02036dbe9e3d67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 794/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN KHUSUS/ DERMAGA KHUSUS PERTAMINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Untuk masa sebelumnya keluarnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996, jasa kepelabuhanan
termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN, sehingga oleh karena itu atas penyerahan jasa
kepelabuhanan dari PT Pelindo kepada Pertamina, terutang PPN.
2. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang dilakukan sendiri oleh Pertamina kepada kapal-kapalnya
dalam pelabuhan khusus atau dermaga khusus Pertamina, tidak terutang PPN karena merupakan
internal delivery.
3. Terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996 atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang berupa jasa
tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/febefe1cc5c87748ea02036dbe9e3d67.txt · Last modified: by 127.0.0.1