User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:febefe1cc5c87748ea02036dbe9e3d67
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           28 Maret 1996            

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 794/PJ.53/1996

                            TENTANG

      PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN KHUSUS/ DERMAGA KHUSUS PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Untuk masa sebelumnya keluarnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996, jasa kepelabuhanan 
    termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN, sehingga oleh karena itu atas penyerahan jasa 
    kepelabuhanan dari PT Pelindo kepada Pertamina, terutang PPN.

2.  Atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang dilakukan sendiri oleh Pertamina kepada kapal-kapalnya 
    dalam pelabuhan khusus atau dermaga khusus Pertamina, tidak terutang PPN karena merupakan 
    internal delivery.

3.  Terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996 atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang berupa jasa 
    tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah 
    berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/febefe1cc5c87748ea02036dbe9e3d67.txt · Last modified: (external edit)