peraturan:0tkbpera:feb93033a7ab04ea442b08103ec019a4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1212/PJ.3/1986

                            TENTANG

              BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 27 Pebruari 1986 Nomor : 98/DIR/1986 perihal permohonan 
pembebasan Bea Meterai bukti pengambilan Simpedes, dengan ini diberitahukan bahwa Simpedes termasuk 
dalam jenis tabungan dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf g Undang-undang 
Nomor 13 TAHUN 1985 atas bukti pengambilan Simpedes tidak dikenakan Bea Meterai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN AT
peraturan/0tkbpera/feb93033a7ab04ea442b08103ec019a4.txt · Last modified: (external edit)