peraturan:0tkbpera:feb93033a7ab04ea442b08103ec019a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1212/PJ.3/1986
TENTANG
BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 27 Pebruari 1986 Nomor : 98/DIR/1986 perihal permohonan
pembebasan Bea Meterai bukti pengambilan Simpedes, dengan ini diberitahukan bahwa Simpedes termasuk
dalam jenis tabungan dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf g Undang-undang
Nomor 13 TAHUN 1985 atas bukti pengambilan Simpedes tidak dikenakan Bea Meterai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN AT
peraturan/0tkbpera/feb93033a7ab04ea442b08103ec019a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1