peraturan:0tkbpera:fea16e782bc1b1240e4b3c797012e289
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.52/1996 TENTANG PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui hal-hal sebagai berikut : PT. XYZ Merencanakan ekspor Barang Kena Pajak berupa sikat gigi melalui PT. "ABC", dokumen PEB disebutkan atas nama eksportir PT. "ABC" qq PT. XYZ Adapun mengenai pembayaran dalam transaksi tersebut adalah dibayar melalui PT. "ABC", untuk selanjutnya PT. "ABC" membayar ke PT. XYZ dengan harga jual berbeda dengan nilai ekspor, karena PT. "ABC" memperhitungkan laba. Atas permasalahan tersebut Saudara meminta penjelasan apakah transaksi tersebut dianggap transaksi lokal atau transaksi ekspor. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dalam dokumen PEB yang telah difiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq eksportir pemilik barang; b. eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang; c. jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang; d. atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai export fee. 2. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi ekspor melalui perusahaan trading, antara PT. XYZ dengan PT. "ABC" tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, sehingga dianggap transaksi lokal (penyerahan BKP dalam Daerah Pabean) dan terutang PPN 10%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fea16e782bc1b1240e4b3c797012e289.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 (external edit)