User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fea16e782bc1b1240e4b3c797012e289
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 27/PJ.52/1996

                            TENTANG

        PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui hal-hal sebagai berikut :

PT. XYZ Merencanakan ekspor Barang Kena Pajak berupa sikat gigi melalui PT. "ABC", dokumen PEB 
disebutkan atas nama eksportir PT. "ABC" qq PT. XYZ 

Adapun mengenai pembayaran dalam transaksi tersebut adalah dibayar melalui PT. "ABC", untuk selanjutnya 
PT. "ABC" membayar ke PT. XYZ dengan harga jual berbeda dengan nilai ekspor, karena PT. "ABC" 
memperhitungkan laba.

Atas permasalahan tersebut Saudara meminta penjelasan apakah transaksi tersebut dianggap transaksi lokal 
atau transaksi ekspor.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas 
pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 
    6 Desember 1989, dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, 
    maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik 
    quota sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    a.  dalam dokumen PEB yang telah difiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq 
        eksportir pemilik barang;

    b.  eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
        menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke 
        dalam rekening eksportir pemilik barang;

    c.  jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota 
        ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh 
        eksportir pemilik barang;

    d.  atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima 
        imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai export fee.

2.  Sesuai dengan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi ekspor 
    melalui perusahaan trading, antara PT. XYZ dengan PT. "ABC" tidak memenuhi ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1, sehingga dianggap transaksi lokal (penyerahan BKP dalam 
    Daerah Pabean) dan terutang PPN 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fea16e782bc1b1240e4b3c797012e289.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 (external edit)