User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fe7ecc4de28b2c83c016b5c6c2acd826
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1575/PJ.52/1991

                            TENTANG

           RESTITUSI PPN ATAS PAJAK MASUKAN PEMBELIAN TANAH MATANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Februari 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan penegasan yang dimuat dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri PPN-60) dan huruf B butir (1) Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133), atas penyerahan 
    tanah matang/tanah siap bangun yang dilakukan perusahaan real estate/industrial estate terutang 
    PPN.

2.  Mengingat hal tersebut di atas, PT.XYZ sebagai developer/perusahaan real estate yang menyerahkan 
    tanah matang kepada PT.ABC wajib mengenakan PPN.

3.  Oleh karena PT. ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang real estate, maka PPN 
    yang dibayar atas pembelian tanah matang dari PT. XYZ tersebut merupakan Pajak Masukan yang 
    berhubungan langsung dengan kegiatan usaha real estate, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo. 
    Ayat (4) Undang-undang PPN 1984 Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran 
    dalam suatu Masa Pajak. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya 
    dapat dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali/
    restitusi.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 dalam 
    melakukan penelitian SPT Masa PPN PT. ABC yang meminta restitusi agar dilakukan konfirmasi untuk 
    mengetahui apakah atas PPN yang dikenakan tersebut, oleh PT. XYZ telah disetor dan dilaporkan 
    dalam SPT Masa PPN-nya.

Seterima surat ini agar Saudara segera menyelesaikan permohonan restitusi PT. ABC sesuai penegasan 
di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fe7ecc4de28b2c83c016b5c6c2acd826.txt · Last modified: (external edit)