peraturan:0tkbpera:fe7ecc4de28b2c83c016b5c6c2acd826
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Nopember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1575/PJ.52/1991
TENTANG
RESTITUSI PPN ATAS PAJAK MASUKAN PEMBELIAN TANAH MATANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Februari 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan penegasan yang dimuat dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri PPN-60) dan huruf B butir (1) Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133), atas penyerahan
tanah matang/tanah siap bangun yang dilakukan perusahaan real estate/industrial estate terutang
PPN.
2. Mengingat hal tersebut di atas, PT.XYZ sebagai developer/perusahaan real estate yang menyerahkan
tanah matang kepada PT.ABC wajib mengenakan PPN.
3. Oleh karena PT. ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang real estate, maka PPN
yang dibayar atas pembelian tanah matang dari PT. XYZ tersebut merupakan Pajak Masukan yang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha real estate, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo.
Ayat (4) Undang-undang PPN 1984 Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran
dalam suatu Masa Pajak. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya
dapat dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali/
restitusi.
4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 dalam
melakukan penelitian SPT Masa PPN PT. ABC yang meminta restitusi agar dilakukan konfirmasi untuk
mengetahui apakah atas PPN yang dikenakan tersebut, oleh PT. XYZ telah disetor dan dilaporkan
dalam SPT Masa PPN-nya.
Seterima surat ini agar Saudara segera menyelesaikan permohonan restitusi PT. ABC sesuai penegasan
di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fe7ecc4de28b2c83c016b5c6c2acd826.txt · Last modified: by 127.0.0.1