peraturan:0tkbpera:fe60c129a74980578dc8fb0f8fe39b39
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.71/1990
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan permasalahan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 adalah :
1.1. SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi/kompensasi atau
disumbangkan kepada negara, yang tidak termasuk kelompok A (kelompok yang dilakukan
penelitian).
1.2. SPT Masa PPN yang jumlah Pajak Masukan dalam suatu tahun pajak secara keseluruhan lebih
bayar dari Pajak Keluaran, kecuali PKP yang semata-mata berhubungan dengan KEPPRES 56
Tahun 1988, PKP exportir dan PKP Kontraktor Project Aid walaupun Pajak Masukannya dalam
suatu tahun pajak lebih besar dari Pajak Keluarannya.
Dalam Pajak Masukan termasuk diperhitungkan kelebihan bayar PPN pada bulan terakhir dari
suatu tahun pajak yang dikompensasikan dengan bulan berikutnya. Misalnya dalam
menghitung jumlah Pajak Masukan tahun pajak 1988, termasuk diperhitungkan kelebihan
bayar PPN pada bulan Desember 1987 yang dikompensasikan dengan Pajak Keluaran bulan
Januari 1988.
2. Untuk mempercepat proses penyelesaian atas temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian
berkas Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur
dilaksanakan, wewenang penyelesaiannya sepenuhnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Pajak.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah tidak perlu lagi melaporkan
kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian berkas
Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur dilaksanakan,
tetapi cukup diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal dijumpai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, maka
permasalahannya agar diajukan secara rinci kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan
petunjuk penyelesaiannya.
3. Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fe60c129a74980578dc8fb0f8fe39b39.txt · Last modified: by 127.0.0.1