peraturan:0tkbpera:fe41bb826b6a3cd35fe36744936400b9
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 311/KMK.02/2006

                        TENTANG 

                 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR 
                 ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, Eksportir dapat mengajukan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pungutan ekspor antara lain akibat kesalahan pengenaan Harga 
    Patokan Ekspor;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, kelebihan pembayaran pungutan ekspor dapat 
    dikembalikan secara tunai kepada eksportir apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
c.  bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan PT Nunukan Jaya Lestari Nomor
    136/NJL/XII/2005 tanggal 26 Desember 2005, Nomor 008/NJL/III/2006 tanggal 10 Maret 2006 dan 
    Surat Pernyataan Bermaterai Nomor 009/NJL/III/2006 tanggal 10 Maret 2006, diperoleh kesimpulan 
    bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran pungutan ekspor oleh PT Nunukan Jaya Lestari akibat 
    kesalahan pengenaan Harga Patokan Ekspor dan telah terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan Ekspor Atas 
    Nama PT Nunukan Jaya Lestari;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4531);
6.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu 
    dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR
ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI.


PERTAMA : 

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 128.226.857,00 (seratus dua puluh delapan 
juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) diberikan kepada :
Nama            :   PT Nunukan Jaya Lestari
NPWP            :   02.033.898.4-723.000
Alamat          :   Jalan Gajah Mada Nomor 10 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan 77182 
                Kalimantan Timur
Nomor Rekening  :   00000627-01-000041-30-5
                Di BRI Cabang Nunukan, Kalimantan Timur


KEDUA : 

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA 
diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan pengakhiran kegiatan 
usaha.


KETIGA : 

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
dengan memindahbukukan ke rekening PT Nunukan Jaya Lestari Nomor: 00000627-01-000041-30-5 di BRI 
Cabang Nunukan Kalimantan Timur.


KEEMPAT : 

Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA 
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada 
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran dan 
Perimbangan Keuangan.


KELIMA : 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;
2.  Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
3.  Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum-Direktorat Jenderal Anggaran 
    dan Perimbangan Keuangan;
4.  Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5.  Kepala KPBC Tipe B Nunukan;
6.  Direksi PT Nunukan Jaya Lestari.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/fe41bb826b6a3cd35fe36744936400b9.txt · Last modified: (external edit)