peraturan:0tkbpera:fe2b421b8b5f0e7c355ace66a9fe0206
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 503/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan
perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang
Pengurusan Piutang Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000
tentang Pengurusan piutang Negara;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2104);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang
Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
5. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan menjadi Undang-
undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3778);
7. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
8. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan
Piutang Negara;
9. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 2/KMK.01/1997;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
333/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang
Negara diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan
milik Penanggung Hutang/Penjamin hutang dan atau pihak lain yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab melalui instansi yang
berwenang.
(2) Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik
Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan atau Pihak lain yang menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku harus bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dalam hal :
a. Piutang Negara dinyatakan Lunas;
b. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai, atau;
c. Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi
barang jaminan Piutang Negara."
2. Ketentuan Pasal 27 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1) Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh
Ketua Panitia Cabang.
(2) Penjualan Lelang barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak
menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara
Penyitaan.
(3) Penjualan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar
harian dan atau media massa lainnya.
(4) Pelaksanaan penjualan lelang dilakukan melalui Kantor Lelang.
(5) Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna menentukan
urut-urutan penjualannya.
(6) Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5), Kantor Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang atas barang-
barang dimaksud."
3. Diantara Pasal 29 dan 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29 A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 29 A
Penundaan dan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kepala Badan."
4. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya
diselesaikan menurut ketentuan ini."
5. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 47
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/fe2b421b8b5f0e7c355ace66a9fe0206.txt · Last modified: by 127.0.0.1