peraturan:0tkbpera:fe256faf97c200de0f7486ddf56c02f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1176/PJ.531/1997 TENTANG PENEGASAN ATAS PPN YANG HARUS DIPUNGUT, DISETOR DAN DILAPORKAN OLEH BADAN PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Pebruari 1997 perihal PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 16 A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. 2. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) sesuai dengan tarif PPN menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 yang antara lain mengatur tentang batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap masa pajak, yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN, adalah 7% (tujuh perseratus) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Permintaan Saudara agar atas transaksi Saudara dengan Pemungut PPN hanya dipungut PPN sebesar 3 (tiga perseratus) tidak dapat kami penuhi, karena : - Secara hukum, belum ada peraturan yang memungkinkan kepada Saudara diberikan kebijaksanaan hanya dipungut PPN sebesar 3%. - Sebagai pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang dipungut PPN oleh Badan Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukannya dapat dimintakan restitusi sebesar 7% dari penyerahan kepada pemungut yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN. - Pemungutan PPN oleh Badan Pemungut sebesar 10% antara lain mempunyai tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam memasukkan SPT Masa PPN. - Dalam soal pengawasan, PPN 10% yang dibebankan oleh rekanan, benar-benar disetor ke Kas Negara oleh badan pemungut sendiri sebesar 10% juga. 5.2. Apabila dalam suatu Masa Pajak, terjadi kelebihan pajak yang disebabkan penyerahan kepada pemungut PPN, tetapi Surat Setoran Pajaknya belum diterima, maka kelebihan PPN tersebut dikompensasikan ke bulan berikutnya. 5.3. Apabila kelebihan tersebut disebabkan penyerahan kepada pemungut PPN yang sudah ada Surat Setoran Pajaknya, dapat dimintakan restitusi maksimum sebesar 7% dari harga jual/ penggantian atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN. 5.4. Sisa kelebihan Pajak Masukan pada masa pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah yang telah direstitusikan (7%) dapat dimintakan pengembaliannya pada masa pajak terakhir dalam tahun buku. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fe256faf97c200de0f7486ddf56c02f6.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 (external edit)