User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fe256faf97c200de0f7486ddf56c02f6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1176/PJ.531/1997

                            TENTANG

     PENEGASAN ATAS PPN YANG HARUS DIPUNGUT, DISETOR DAN DILAPORKAN OLEH BADAN PEMUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Pebruari 1997 perihal PPN, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 16 A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut 
    PPN.

2.  Besarnya PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) 
    sesuai dengan tarif PPN menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
    yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 
    yang antara lain mengatur tentang batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat 
    dikembalikan pada setiap masa pajak, yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN, adalah 
    7% (tujuh perseratus) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya 
    yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

    5.1.    Permintaan Saudara agar atas transaksi Saudara dengan Pemungut PPN hanya dipungut PPN 
        sebesar 3 (tiga perseratus) tidak dapat kami penuhi, karena :
        -   Secara hukum, belum ada peraturan yang memungkinkan kepada Saudara 
            diberikan kebijaksanaan hanya dipungut PPN sebesar 3%.
        -   Sebagai pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang dipungut PPN oleh Badan 
            Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukannya dapat dimintakan restitusi 
            sebesar 7% dari penyerahan kepada pemungut yang Surat Setoran Pajaknya sudah 
            dilampirkan dalam SPT Masa PPN.
        -   Pemungutan PPN oleh Badan Pemungut sebesar 10% antara lain mempunyai tujuan 
            untuk meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam memasukkan SPT 
            Masa PPN.
        -   Dalam soal pengawasan, PPN 10% yang dibebankan oleh rekanan, benar-benar 
            disetor ke Kas Negara oleh badan pemungut sendiri sebesar 10% juga.

    5.2.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, terjadi kelebihan pajak yang disebabkan penyerahan 
        kepada  pemungut PPN, tetapi Surat Setoran Pajaknya belum diterima, maka kelebihan PPN 
        tersebut dikompensasikan ke bulan berikutnya.

    5.3.    Apabila kelebihan tersebut disebabkan penyerahan kepada pemungut PPN yang sudah ada 
        Surat Setoran Pajaknya, dapat dimintakan restitusi maksimum sebesar 7% dari harga jual/
        penggantian atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Surat Setoran 
        Pajaknya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN.

    5.4.    Sisa kelebihan Pajak Masukan pada masa pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi 
        dengan jumlah yang telah direstitusikan (7%) dapat dimintakan pengembaliannya pada masa 
        pajak terakhir dalam tahun buku.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fe256faf97c200de0f7486ddf56c02f6.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 (external edit)