peraturan:0tkbpera:fdff71fcab656abfbefaabecab1a7f6d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.5.4/1991
TENTANG
PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PPN/PPn BM TAHUN 1991/1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dari hasil pemantauan Kantor Pusat terhadap realisasi penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn
BM Tahun 1991/1992 (s.d. 31 Oktober 1991) dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Realisasi Penerimaan Bruto (Actual)
(dalam jutaan rupiah)
______________________________________________________________________________
BULAN 1991/1992 1990/1991 %
______________________________________________________________________________
(1) (2) (3) (2) : (3)
______________________________________________________________________________
April 554.256 339.643 163,19
Mei 771.271 782.640 98,55
Juni 690.688 540.624 127,76
______________________________________________________________________________
Triwulan I 2.016.215 1.662.907 121,25
______________________________________________________________________________
Juli 732.628 565.384 129,58
Agustus 727.902 763.378 95,35
September 819.663 769.688 106,49
______________________________________________________________________________
Triwulan II 2.280.193 2.098.450 108,66
______________________________________________________________________________
Semester I 4.296.408 3.761.357 114,22
______________________________________________________________________________
Oktober 936.684 802.589 116,71
______________________________________________________________________________
s.d 31
Oktober 5.233.092 4.563.946 114,66
______________________________________________________________________________
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa walaupun realisasi penerimaan bruto sampai dengan
tanggal 31 Oktober 1991 mengalami kenaikan 14,66% dari masa yang sama tahun lalu, namun untuk
bulan Mei dan Agustus terdapat penurunan penerimaan dan penerimaan bulan September 1991 hanya
naik 6,49% jika dibandingkan dengan penerimaan pada masa yang sama tahun lalu.
Jika tingkat kenaikan penerimaan PPN/PPn BM tersebut dibandingkan dengan laju penerimaan PPh
pada masa yang sama (laju penerimaan PPh s.d. tanggal 31 Oktober 1991 adalah 147,06%), maka
laju penerimaan PPN/PPn BM berada di bawah laju penerimaan PPh.
2. Realisasi Penerimaan Netto s.d. 31 Oktober 1991.
Realisasi Penerimaan Bruto
(aktual) ................................................. Rp. 5.233.092 juta
SPM Nihil.............................................. Rp. 336.568 juta
_________________
Realisasi Penerimaan Bruto
tanpa SPM Nihil...................................... Rp. 4.896.525 juta
Realisasi (+/- 78% x total restitusi........... Rp. 566.416 juta
_________________
Realisasi Penerimaan Netto
s.d. 31 Oktober 1991................................. Rp. 4.330.109 juta
atau baru mencapai 52,65% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran sebesar
Rp.8.224.000 juta.
Sedangkan realisasi penerimaan netto masa yang sama tahun lalu adalah Rp.3.941.239,84 juta atau
+/- 57,75% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran 1990/1991 sebesar Rp.6.824.900 juta.
Rata-rata penerimaan netto PPN/PPn BM per bulan adalah 1/7 x Rp.4.330.108 juta =
Rp.618.586,857 juta.
Prognosa penerimaan netto Tahun 1991/1992 adalah 12 x Rp.618.586,857 juta =
Rp.7.423.042,28 juta.
3. Dengan memperhatikan trend penerimaan bruto dan realisasi penerimaan netto di atas, jika tidak ada
extra effort, maka diperkirakan akan terdapat short fall penerimaan PPN/PPn BM sebesar
Rp.800.957,72 juta (Rp.8.224.000 juta = Rp.7.423.042,28 juta).
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengamankan rencana penerimaan
PPN/PPn BM tahun 1991/1992, kiranya perlu ditingkatkan upaya yang telah ditempuh, antara lain :
4.1. Mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran dan STP terhadap PKP yang tidak memasukkan SPT
Masa PPN.
4.2. Mengintensifkan pengawasan terhadap 100 PKP besar, (dan PKP eks PMDN untuk KPP Jakarta
Raya yang penyetorannya cenderung menurun, atau mengajukan permohonan restitusi
berturut-turut dalam periode tertentu.
4.3. Memantau pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM eks Keputusan Presiden No. 56 Tahun
1988 dan mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran terhadap Bendaharawan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.5.4/1991 dan
menerbitkan STP dan/atau SKP terhadap pemungut pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.4. Menginstruksikan KPP di wilayahnya untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP yang
memasukkan SPT Masa PPN yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar. Khusus
untuk intensifikasi dalam rangka pengamanan penerimaan PPN semester II tahun 1991/1992
ini, verifikasi lapangan dapat dilakukan mengenai SPT Masa PPN yang meliputi seluruh masa
pajak dalam tahun 1991.
Pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan Maret
1992.
4.5. Segera menginstruksikan kepada UPP di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan khusus
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-72, terhadap
PKP potensial yang terdapat cukup bukti bahwa SPT Masa PPN yang disampaikannya tidak
benar dan PKP yang SPT Masa PPN-nya menunjukkan lebih bayar Rp.500 juta atau lebih
untuk suatu masa pajak.
Demikian kiranya dapat diberitahukan kepada KPP/UPP di wilayah Saudara untuk dilaksanakan dengan
sebaik -baiknya dengan koordinasi dan pengawasan cermat dari Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fdff71fcab656abfbefaabecab1a7f6d.txt · Last modified: by 127.0.0.1