peraturan:0tkbpera:fdeea652a89ec3e970d22a86698ac8c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 140/PJ.5.2/1990
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS REKENING TELEPON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat dari PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 28 September 1989 perihal seperti pada pokok
surat, bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung No. S-1009/PJ.51/1989 tanggal 15 Juli 1989 dijelaskan
pengkreditan Pajak Masukan dari Perumtel dapat dilakukan sepanjang nama, alamat dan NPWP yang
tercantum dalam rekening telepon sesuai dengan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang meminta
restitusi.
2. Kantor PT.XYZ adalah kantor sewaan dari orang pribadi dan mendapat kuasa penuh untuk
menggunakan telepon tersebut, sepanjang untuk keperluan business perusahaan. Namun demikian
nama yang tercantum dalam bukti pembayaran rekening telepon tidak mungkin diganti menjadi nama
perusahaan, meskipun NPWP telah dicantumkan.
3. Sehubungan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk meneliti bukti/dokumen kontrak
antara PT. XYZ dengan Ny. A pemilik rumah dan pemegang nomor telepon yang berkenaan, termasuk
bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. XYZ kepada Ny. A.
Apabila dokumen ini dapat ditunjukkan, kami setuju PPN atas rekening telepon tersebut dapat
dikreditkan/direstitusi.
4. Namun demikian dapat diinformasikan kepada Saudara bahwa sesuai dengan bukti pembayaran
rekening telepon bulan September 1989 (copy rekaman terlampir) yang disampaikan kepada kami
terdapat bukti interlokal ke berbagai negara dengan keterangan "private" antara lain ke negara India,
Malaysia dan Singapura. Disamping itu dalam suratnya juga dijelaskan bahwa perusahaan baru berdiri
belum berproduksi, sehingga relevansi antara interlokal dengan perdagangan ekspor karet belum
nampak ada.
Oleh karena itu dimohon perhatian Saudara agar permohonan restitusi PPN Pengusaha Kena Pajak
tersebut Saudara proses kembali dengan melakukan penelitian secara cermat atas dokumen tersebut
pada butir 3 di atas dan apakah telepon itu digunakan private serta memberikan keputusan sesuai
dengan maksud Surat Edaran tersebut diatas. Permohonan restitusi dapat ditolak apabila butir-butir
diatas tidak dapat ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/fdeea652a89ec3e970d22a86698ac8c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1