peraturan:0tkbpera:fdbd31f2027f20378b1a80125fc862db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 215/PJ./1999
TENTANG
PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999
tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilah Pasal 21 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.43/1999 tanggal 2 Agustus 1999 tentang Pengantar Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya karena tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun
1998, maka untuk pencetakan Formulir 1721 tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2. Sisa Formulir 1721 tahun lalu dan Formulir 1721 dari SPT Kempos dapat digunakan untuk laporan
SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/fdbd31f2027f20378b1a80125fc862db.txt · Last modified: by 127.0.0.1