peraturan:0tkbpera:fdad3b5b2200b598dfde9517e5b426a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 19/PJ.743/2004 TENTANG INSTRUKSI PENCABUTAN NPPKP A.N. PT PRIMA GADING LESTARI NPWP : 02.066.434.8-034.000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak : Nama Wajib Pajak : PT Prima Gading Lestari NPWP : 02.066.434.8-034.000 Alamat : Jl. Madrasah II/10-D, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada Seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. Direktur ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/fdad3b5b2200b598dfde9517e5b426a8.txt · Last modified: (external edit)