User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fdad3b5b2200b598dfde9517e5b426a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 19/PJ.743/2004

                            TENTANG

         INSTRUKSI PENCABUTAN NPPKP A.N. PT PRIMA GADING LESTARI NPWP : 02.066.434.8-034.000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak :

Nama Wajib Pajak    :   PT Prima Gading Lestari
NPWP            :   02.066.434.8-034.000
Alamat          :   Jl. Madrasah II/10-D, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta

dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada Seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/fdad3b5b2200b598dfde9517e5b426a8.txt · Last modified: (external edit)