peraturan:0tkbpera:fdaa09fc5ed18d3226b3a1a00f1bc48c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1060/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Maret 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 (SERI PPN 31-95), maka yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. 2. Sesuai dengan ketentuan butir 2.2. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. 3. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ merupakan agen dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri (X Ltd.). Selain membeli produk dari PT. XYZ, beberapa pembeli di Indonesia membeli dan mengimpor langsung dari luar negeri. Atas transaksi penjualan langsung yang dilakukan X Ltd. kepada pembeli di Indonesia, PT. XYZ Jaya tetap akan menerima sejumlah komisi dari X Ltd. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 3 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai jasa perdagangan. 4.2. Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada X Ltd. tidak dikenakan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 di atas. Jika jasa perdagangan tersebut tidak memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima oleh PT. XYZ dari X Ltd. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fdaa09fc5ed18d3226b3a1a00f1bc48c.txt · Last modified: (external edit)