User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fdaa09fc5ed18d3226b3a1a00f1bc48c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1060/PJ.532/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Maret 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 
    tanggal 29 Maret 1996 (SERI PPN 31-95), maka yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa 
    yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut 
    kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang 
    yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa 
    pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.

2.  Sesuai dengan ketentuan butir 2.2. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, 
    maka jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli 
    barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan 
    berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha 
    Tetap (BUT) di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual 
    barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

3.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ merupakan agen dari perusahaan yang berkedudukan 
    di luar negeri (X Ltd.). Selain membeli produk dari PT. XYZ, beberapa pembeli di Indonesia membeli 
    dan mengimpor langsung dari luar negeri.

    Atas transaksi penjualan langsung yang dilakukan X Ltd. kepada pembeli di Indonesia, PT. XYZ Jaya 
    tetap akan menerima sejumlah komisi dari X Ltd.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    3 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai jasa perdagangan.

    4.2.    Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada X Ltd. tidak 
        dikenakan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 di atas. Jika jasa 
        perdagangan tersebut tidak memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan 
        jasa tersebut terutang PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima oleh PT. XYZ dari X Ltd.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fdaa09fc5ed18d3226b3a1a00f1bc48c.txt · Last modified: (external edit)