peraturan:0tkbpera:fda2217a3921c464be73975603df7510
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2555/PJ.533/2000 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .. tanggal 24 Oktober 2000 tentang penambahan biaya pajak meterai buku giro dan cek, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara telah melakukan pembayaran Bea Meterai ke Kas Negara melalui PT. BL cabang Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2000 sebesar Rp. 196.550.000,- untuk penambahan Bea Meterai atas giro dan cek PT. BL yang semula Rp. 1.000,- per lembar menjadi Rp. 3.000,- per lembar. 2. Berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain yaitu bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya. 3. Berdasarkan surat Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri kepada PT. WA Nomor : 3518/X/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang pencetakan tanda lunas Bea Meterai yang tembusannya ditujukan kepada kami, diketahui bahwa Perum Peruri telah melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas 50.000 lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro atas nama PT. BL. 4. Berdasarkan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor : S-130078/PJ.533/2000 tanggal 14 Februari 2000 diketahui bahwa PT. BL akan mencetak tanda Lunas Bea Meterai atas 100.000 lembar cek dan 150.000 lembar bilyet giro pada Perum Peruri. Untuk itu PT. BL telah melunasi Bea Meterai yang terutang sebesar Rp. 250.000.000,- pada tanggal 2 Februari 2000 melalui Kantor Pos dan Giro Kisamaun - Tangerang. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, isi surat Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri pada butir 3 dan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai pada butir 4, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Bea Meterai yang telah dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas 50.000 lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro PT. BL adalah sebesar Rp. 151.725.000,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). 5.2. Sesuai dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang tercantum pada Surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor : S-130078/PJ.533/2000 tanggal 14 Februari 2000, maka jumlah Bea Meterai yang belum dipergunakan adalah sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 5.3. Sisa atas pembayaran Bea Meterai sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut dapat dialihkan untuk pelunasan Bea Meterai atas pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek dan bilyet giro yang baru atas nama PT. BL. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/fda2217a3921c464be73975603df7510.txt · Last modified: (external edit)