peraturan:0tkbpera:fda2217a3921c464be73975603df7510
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2555/PJ.533/2000

                             TENTANG

                   PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .. tanggal 24 Oktober 2000 tentang penambahan biaya pajak meterai 
buku giro dan cek, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara telah melakukan pembayaran Bea Meterai ke Kas 
    Negara melalui PT. BL cabang Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2000 sebesar Rp. 196.550.000,- 
    untuk penambahan Bea Meterai atas giro dan cek PT. BL yang semula Rp. 1.000,- per lembar menjadi 
    Rp. 3.000,- per lembar.

2.  Berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 
    28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain yaitu bahwa Bea Meterai 
    yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea 
    Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk 
    penggunaan berikutnya.

3.  Berdasarkan surat Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri kepada PT. WA Nomor : 3518/X/2000 tanggal 
    27 Oktober 2000 tentang pencetakan tanda lunas Bea Meterai yang tembusannya ditujukan kepada 
    kami, diketahui bahwa Perum Peruri telah melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas 
    50.000 lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro atas nama PT. BL.

4.  Berdasarkan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor : S-130078/PJ.533/2000 tanggal 
    14 Februari 2000 diketahui bahwa PT. BL akan mencetak tanda Lunas Bea Meterai atas 100.000 lembar 
    cek dan 150.000 lembar bilyet giro pada Perum Peruri. Untuk itu PT. BL telah melunasi Bea Meterai 
    yang terutang sebesar Rp. 250.000.000,- pada tanggal 2 Februari 2000 melalui Kantor Pos dan Giro 
    Kisamaun - Tangerang.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, isi surat 
    Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri pada butir 3 dan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai 
    pada butir 4, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Bea Meterai yang telah dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas 50.000 
        lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro PT. BL adalah sebesar Rp. 151.725.000,- (seratus 
        lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
    5.2.    Sesuai dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta 
        rupiah) yang tercantum pada Surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor : 
        S-130078/PJ.533/2000 tanggal 14 Februari 2000, maka jumlah Bea Meterai yang belum 
        dipergunakan adalah sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh 
        puluh lima ribu rupiah).
    5.3.    Sisa atas pembayaran Bea Meterai sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua 
        ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut dapat dialihkan untuk pelunasan Bea Meterai atas 
        pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek dan bilyet giro yang baru atas nama PT. BL.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/fda2217a3921c464be73975603df7510.txt · Last modified: (external edit)