peraturan:0tkbpera:fd9dd764a6f1d73f4340d570804eacc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1647/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal :
1. Pada akte pengikatan jual beli tanggal 8 September 1992 dinyatakan bahwa PT XYZ Agung membeli
sebuah bangunan toko serba ada (GDN) lengkap dengan sarana dan prasarananya dari PT ABC
Pembelian tersebut diakui oleh BKPM sebagai perluasan usaha sesuai dengan persetujuan BKPM
Nomor 186/II/PMDN/1995 tanggal 27 Juni 1995.
2. Dalam perjanjian jual beli tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, terdapat
2 (dua) objek PPN, yaitu :
2.1. pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, dan
2.2. pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa sarana/prasarana (generating set,
central refi gerating units, elevator & eskalator).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan bahwa saat penyerahan BKP
tersebut serta hak untuk menggunakan dan menguasainya secara hukum bagi pembeli
adalah pada tahun 1992, maka atas pengalihan barang modal/aktiva seperti dimaksud pada
angka 3 PPN yang terutang wajib diperhitungkan walaupun surat keputusan pencabutan
persetujuan perluasan PMDN atas nama PT ABC dari BKPM baru diterbitkan tahun 1995. PPN
yang harus diperhitungkan kembali oleh PT ABC tersebut adalah sebagai berikut :
a. Atas pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, Pajak Masukan
yang telah dikreditkan harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 4 Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dengan
nilai sebesar prosentase harga sisa buku bangunan tersebut pada awal tahun pajak
terjadinya pengalihan/pemindahtanganan barang modal dikalikan dengan jumlah
Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan,
b. Atas Pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa aktiva lain yang telah
memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, PPN yang
terutang harus dibayar kembali dengan nilai sebesar 10% dari jumlah realisasi
impor atas barang modal tersebut.
3. Apabila seluruh kewajiban PPN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut di atas dipenuhi oleh PT.
ABC, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 PT. PQR dalam
rangka pengalihan barang modal tersebut tidak menimbulkan kewajiban membayar PPN bagi
PT. PQR
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fd9dd764a6f1d73f4340d570804eacc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1