peraturan:0tkbpera:fd95ec8df5dbeea25aa8e6c808bad583
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Nopember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3099/PJ.53/1993 TENTANG PPN ATAS SEMEN MEREK TIGA RODA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September perihal tersebut di atas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan Pasal 1 huruf d Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau nilai impor dan termasuk dalam harga jual adalah semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang,tidak termasuk PPN, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam tata niaga semen agar diperhatikan bahwa apabila harga jual yang diminta oleh Pabrikan/Distributor/Penyalur kepada pembeli termasuk ongkos angkut merupakan satu kesatuan, maka harga semen ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada pembeli merupakan DPP. 3. Sesuai dengan dokumen dan data lainnya hasil temuan pemeriksaan sebagaimana terlampir dalam surat Saudara yaitu berupa : - Perincian harga semen Tiga Roda yang diterbitkan oleh PT. XYZ kepada CV ABC, - Surat pesanan dari PT. PQR kepada CV ABC, - CV ABC menerima pembayaran dari para pembeli sebesar harga semen + ongkos angkut + margin laba, - Penyerahan semen dari Pabrikan/Distributor kepada CV ABC adalah franco pembeli, yang menunjukkan fakta-fakta adanya "ongkos angkut" sebagai bagian harga yang diminta oleh penjual kepada pembeli, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan semen Tiga Roda dimaksud dikenakan PPN dengan DPP yang terdiri dari harga semen ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/fd95ec8df5dbeea25aa8e6c808bad583.txt · Last modified: (external edit)