peraturan:0tkbpera:fd95ec8df5dbeea25aa8e6c808bad583
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Nopember 1993      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3099/PJ.53/1993

                            TENTANG

                 PPN ATAS SEMEN MEREK TIGA RODA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 21 September perihal tersebut di atas dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan Pasal 1 huruf d Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak 
    (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau 
    pemberi jasa atau nilai impor dan termasuk dalam harga jual adalah semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang,tidak termasuk PPN, potongan harga 
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan.

2.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak 
    (DPP) dalam tata niaga semen agar diperhatikan bahwa apabila harga jual yang diminta oleh 
    Pabrikan/Distributor/Penyalur kepada pembeli termasuk ongkos angkut merupakan satu kesatuan, 
    maka harga semen ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada 
    pembeli merupakan DPP.

3.      Sesuai dengan dokumen dan data lainnya hasil temuan pemeriksaan sebagaimana terlampir dalam 
    surat Saudara yaitu berupa :
    -   Perincian harga semen Tiga Roda yang diterbitkan oleh PT. XYZ kepada CV ABC,
    -   Surat pesanan dari PT. PQR kepada CV ABC,
    -   CV ABC menerima pembayaran dari para pembeli sebesar harga semen +  ongkos angkut + 
        margin laba,
    -   Penyerahan semen dari Pabrikan/Distributor kepada CV ABC adalah franco pembeli,

yang menunjukkan fakta-fakta adanya "ongkos angkut" sebagai bagian harga yang diminta oleh penjual
kepada pembeli, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan semen Tiga Roda dimaksud
dikenakan PPN dengan DPP yang terdiri dari harga semen ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya 
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/fd95ec8df5dbeea25aa8e6c808bad583.txt · Last modified: (external edit)