peraturan:0tkbpera:fd92a703e837c873aca02bf1edfafcfe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1450/PJ.51/2001

                             TENTANG

                         PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 28 Februari 2001 dan surat nomor xxxxxx tanggal 
8 Maret 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, serta surat nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 
hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pajak-pajak lain di Luar Coal Agreement Pasal 11.2, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.          Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :    
        a.          Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal 4A Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket 
        batubara diperlakukan sebagai bukan Barang Kena Pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan 
        keraguan dalam pelaksanaan apakah hasil produksi kontraktor batubara diperlakukan 
        sebagai Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak.    
        b.      Pertemuan Saudara dengan berbagai pihak yang terkait masalah Pertambangan Batubara 
        Indonesia berpendapat bahwa Batubara tersebut adalah Barang Kena Pajak dengan alasan 
        antara lain :    
                1)          Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, batubara diperlakukan sebagai 
            Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat 
            berupa barang bergerak sebagai hasil proses pengolahan. Berdasarkan Pasal 4A 
            Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
            1994, disebutkan bahwa batubara tidak termasuk dalam kategori bukan Barang Kena 
            Pajak, dengan perkataan lain batubara tersebut tidak dianggap sebagai barang yang 
            diambil langsung dari sumbernya.    
                2)      Penetapan batubara sebelum diproses menjadi briket adalah bukan Barang Kena 
            Pajak akan berakibat sebagai berikut :    
                        a)      Para Kontraktor Batubara tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan 
                Pajak Keluarannya, sehingga pembayaran PPN bagi perusahaan akan 
                menjadi beban/biaya yang akan mengakibatkan harga pokok produksi 
                meningkat menjadi 10%.    
                        b)      Perusahaan tambang akan banyak menghentikan usahanya karena kesulitan 
                cash flow.    
        c.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mengusulkan sebagai berikut :    
                1)      Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 agar ditinjau kembali khususnya Pasal 
            1 dan 2.    
                2)      Sambil menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka 
            Saudara mohon pemberlakuan PP tersebut ditunda dan untuk PPN batubara dan 
            mineral tetap dikenakan aturan lama.    
                3)      Ketentuan mengenai perpajakan dan pungutan dalam Kontrak Karya dan Kontrak 
            Karya Batubara yang sudah ditandatangani Pemerintah sebelum dikeluarkannya PP 
            tersebut tetap dihormati dan diberlakukan.    
        d.      Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I 
        dengan ditetapkan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai Bukan Barang 
        Kena Pajak (Bukan BKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bermaksud 
        akan mengajukan tagihan (claim) kepada Pemerintah atas semua pembayaran PPN (baik atas 
        pembelian Dalam Negeri maupun Impor).    

2.      Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa- dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (bukan merupakan Barang Kena Pajak).    

3.      Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menetapkan antara lain :    
        a.      Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama.    
        b.      Apabila Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga 
        melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.    
        c.      Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa 
        yang sesuai ketentuan undang-undang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Barang Kena 
        Pajak dan Jasa Kena Pajak).    
        d.      Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak 
        dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.    

4.      Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis). Hal yang sama ditegaskan 
    kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.    

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa :    
        a.      Direktorat Jenderal Pajak tetap konsisten menghormati bahwa Kontrak Karya/Perjanjian 
        Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah Lex Specialis.    
        b.      Sampai saat ini, belum ada maksud untuk merubah atau meninjau kembali penetapan 
        batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah bukan Barang Kena Pajak.    
        c.      Mengingat penyerahan batubara yang belum diproses menjadi briket batubara tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena Pajak), maka Pajak Masukan atas 
        perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan 
        tersebut tidak dapat dikreditkan.    
        d.      Terhadap perjanjian PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan belum pernah diperbaharui, maka kewajiban perpajakan yang harus 
        dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut.    
        e.      Terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
        diberikan pengaturan sebagai berikut :    
                1)      Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan 
            produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas 
            penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai 
            penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B tersebut, 
            sehingga Kontraktor tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang 
            terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk 
            mengkreditkan Pajak Masukan.    
                2)      Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan 
            produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan 
            batubara sebelum diproses menjadi birket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut 
            dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tersebut tidak 
            berhak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas 
            perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Direktur Pengusahaan Mineral Dan Batubara
     Dit. Jen. Geologi dan Sumber Daya Mineral 
peraturan/0tkbpera/fd92a703e837c873aca02bf1edfafcfe.txt · Last modified: (external edit)