peraturan:0tkbpera:fd92a703e837c873aca02bf1edfafcfe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1450/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PPN ATAS BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 28 Februari 2001 dan surat nomor xxxxxx tanggal
8 Maret 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, serta surat nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001
hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Pajak-pajak lain di Luar Coal Agreement Pasal 11.2, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal 4A Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket
batubara diperlakukan sebagai bukan Barang Kena Pajak. Ketentuan tersebut menimbulkan
keraguan dalam pelaksanaan apakah hasil produksi kontraktor batubara diperlakukan
sebagai Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak.
b. Pertemuan Saudara dengan berbagai pihak yang terkait masalah Pertambangan Batubara
Indonesia berpendapat bahwa Batubara tersebut adalah Barang Kena Pajak dengan alasan
antara lain :
1) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, batubara diperlakukan sebagai
Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat
berupa barang bergerak sebagai hasil proses pengolahan. Berdasarkan Pasal 4A
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994, disebutkan bahwa batubara tidak termasuk dalam kategori bukan Barang Kena
Pajak, dengan perkataan lain batubara tersebut tidak dianggap sebagai barang yang
diambil langsung dari sumbernya.
2) Penetapan batubara sebelum diproses menjadi briket adalah bukan Barang Kena
Pajak akan berakibat sebagai berikut :
a) Para Kontraktor Batubara tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan
Pajak Keluarannya, sehingga pembayaran PPN bagi perusahaan akan
menjadi beban/biaya yang akan mengakibatkan harga pokok produksi
meningkat menjadi 10%.
b) Perusahaan tambang akan banyak menghentikan usahanya karena kesulitan
cash flow.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mengusulkan sebagai berikut :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 agar ditinjau kembali khususnya Pasal
1 dan 2.
2) Sambil menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka
Saudara mohon pemberlakuan PP tersebut ditunda dan untuk PPN batubara dan
mineral tetap dikenakan aturan lama.
3) Ketentuan mengenai perpajakan dan pungutan dalam Kontrak Karya dan Kontrak
Karya Batubara yang sudah ditandatangani Pemerintah sebelum dikeluarkannya PP
tersebut tetap dihormati dan diberlakukan.
d. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I
dengan ditetapkan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai Bukan Barang
Kena Pajak (Bukan BKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bermaksud
akan mengajukan tagihan (claim) kepada Pemerintah atas semua pembayaran PPN (baik atas
pembelian Dalam Negeri maupun Impor).
2. Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa- dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (bukan merupakan Barang Kena Pajak).
3. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menetapkan antara lain :
a. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama.
b. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
c. Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa
yang sesuai ketentuan undang-undang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak).
d. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
4. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang
ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya
diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang
diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis). Hal yang sama ditegaskan
kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa :
a. Direktorat Jenderal Pajak tetap konsisten menghormati bahwa Kontrak Karya/Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah Lex Specialis.
b. Sampai saat ini, belum ada maksud untuk merubah atau meninjau kembali penetapan
batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah bukan Barang Kena Pajak.
c. Mengingat penyerahan batubara yang belum diproses menjadi briket batubara tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena Pajak), maka Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan
tersebut tidak dapat dikreditkan.
d. Terhadap perjanjian PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai dan belum pernah diperbaharui, maka kewajiban perpajakan yang harus
dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut.
e. Terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
diberikan pengaturan sebagai berikut :
1) Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan
produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas
penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai
penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B tersebut,
sehingga Kontraktor tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk
mengkreditkan Pajak Masukan.
2) Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan
produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan
batubara sebelum diproses menjadi birket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut
dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tersebut tidak
berhak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pengusahaan Mineral Dan Batubara
Dit. Jen. Geologi dan Sumber Daya Mineral
peraturan/0tkbpera/fd92a703e837c873aca02bf1edfafcfe.txt · Last modified: by 127.0.0.1