peraturan:0tkbpera:fd69dbe29f156a7ef876a40a94f65599
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.10/1993
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-BULGARIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI Bulgaria
oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 1991
tanggal 18 Juli 1991 (Lembaran Negara Nomor 58 tahun 1991) sedangkan pihak Bulgaria melalui Kuasa Usaha
Indonesia di Sofia telah memberitahukan bahwa pihaknya telah meratifikasi Persetujuan tersebut pada tanggal
22 April 1992, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud, terhitung sejak 1 Januari 1993 pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara dinegara lainnya tunduk
pada Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI - Bulgaria.
2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
a. Persetujuan ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang
berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu di Indonesia atau di Bulgaria.
b. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang
berkedudukan di Bulgaria, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang
antara lain mengatur bahwa :
b.1. termasuk dalam pengertian BUT adalah :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel (" workshop ");
(f) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat
lainnya untuk pengambilan sumber daya alam, termasuk kapal, instalasi atau
fasilitas lainnya untuk eksplorasi atau eksploitasi dari sumber daya alam;
(g) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan, instalasi atau kegiatan
supervisi yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut, atau jika proyek
atau kegiatan tersebut berlangsung di Indonesia untuk jangka waktu lebih
dari 6 (enam) bulan;
(h) kegiatan pemberian jasa, termasuk jasa konsultan, jasa yang dilakukan oleh
perusahaan penduduk Bulgaria melalui pegawainya atau orang lain yang
dipekerjakannya, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia
melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
b.2. Tidak termasuk pengertian BUT di Indonesia meliputi :
(a) penggunaan fasilitas semata-mata (" solely ") untuk maksud menyimpan atau
memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
Bulgaria;
(b) tempat pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan Bulgaria semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) tempat pengurusan barang-barang atau barang milik perusahaan Bulgaria
dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk maksud
membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk
mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Bulgaria;
(e) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk tujuan
iklan, penyediaan informasi, riset ilmiah atau kegiatan-kegiatan serupa yang
bersifat persiapan atau penunjang, bagi kepentingan perusahaan Bulgaria;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata merupakan
kegiatan gabungan dari kegiatan yang disebut dalam sub ayat a) sampai e)
asalkan seluruhnya bersifat persiapan atau penunjang.
c. Penghasilan dari BUT Bulgaria dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep
"force of attraction". Hal ini berarti yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak
hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya,
tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/
atau pemberian jasa yang dilakukan di Indonesia oleh induk perusahaannya (yang dimaksud
adalah kantor pusatnya) yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang
dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut dengan ketentuan bahwa BUT
tersebut mempunyai peranan dalam bentuk apapun terhadap penjualan barang dan/atau
pemberian jasa tersebut.
d. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Bulgaria di Indonesia dikenakan
pajak (" branch -profit tax ") sebesar 15%. Ketentuan tarif pajak ini tidak mempengaruhi
ketentuan yang berkenaan dengan Kontrak Bagi Hasil, kontrak karya dan kontrak-kontrak
sejenis yang berhubungan dengan pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan
lainnya.
e. Penghasilan berupa pensiun, tunjangan hari tua yang diterima penduduk Bulgaria dikenakan
pajak di Bulgaria, kecuali apabila penghasilan tersebut berasal dari Indonesia atau dibayar
oleh Pemerintah Indonesia sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan di Indonesia
atau untuk Pemerintah Indonesia.
f. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatan mengajar, memberi ceramah
atau mengadakan penelitian ilmiah di Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia dengan
syarat :
- kegiatan tersebut berlangsung tidak lebih dari 2 tahun, dan
- kegiatan tersebut atas undangan pemerintah Indonesia, universitas, akademi,
musium atau lembaga kebudayaan lainnya atau berdasarkan program pertukaran
kebudayaan kedua negara, serta
- imbalan tersebut bukan berasal dari Indonesia.
g. Atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh
penduduk Bulgaria yang benar-benar berhak dan menikmati (" beneficial owner ") penghasilan
tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
(i) Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
15% dari jumlah bruto dividen;
(ii) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
a. 10% dari jumlah bruto bunga;
b. dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia jika yang
menerima atau memperoleh bunga tersebut adalah Pemerintah Bulgaria,
Pemerintah Negara-negara bagiannya atau bagian ketatanegaraan
Bulgaria, Bank Sentral atau Lembaga Keuangan lainnya yang modalnya
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Bulgaria.
(iii) Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
10 % dari jumlah bruto.
Pengertian royalti dalam persetujuan ini adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
sebagai imbalan atas penjualan, penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta
bidang sastra, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film atau pita rekaman
untuk siaran radio atau televisi, hak patent, merk dagang, pola atau model, rencana,
resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau atas penggunaan atau hak untuk
menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu
pengetahuan, atau di bidang atas informasi yang berkaitan dengan pengalaman
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
h. Pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa
yang dilakukan secara mandiri di Indonesia oleh penduduk Bulgaria, disesuaikan dengan
ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa pekerjaan profesional yang dilakukan
dokter, dokter gigi, ahli hukum, insinyur, arsitek dan lain sebagainya, baru dapat dikenakan
pajak di Indonesia apabila penduduk Bulgaria tersebut mempunyai suatu tempat tetap yang
secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Indonesia atau
apabila mereka berada di Indonesia lebih dari 91 hari dalam suatu tahun pajak.
i. Penghasilan penduduk Bulgaria dari pekerjaan sebagai karyawan di Indonesia hanya
dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila 3 syarat sebagaimana tersebut di bawah ini
dipenuhi semuanya :
a. mereka berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam suatu tahun pajak; dan
b. penghasilan dibayar oleh atau atas nama pemberi kerja bukan penduduk Indonesia;
dan
c. imbalan atau penghasilan yang mereka terima tidak menjadi beban suatu BUT yang
berada di Indonesia.
j. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria sebagai anggota dewan direksi (board of
directors) dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dikenakan pajak di
Indonesia.
k. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatannya sebagai artis di bidang film,
radio, atau televisi, pemain musik, artis panggung, atau olahragawan, yang dilakukan di
Indonesia dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila kegiatan tersebut dilaksanakan
berdasarkan pertukaran kebudayaan antara kedua negara atau pendanaannya semua atau
sebagian besar dibiayai oleh Pemerintah Bulgaria, lembaganya atau pemerintah daerahnya.
l. Perlu diinformasikan bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus
dalam Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara sumber, yaitu di Negara sumber
penghasilan itu.
3. Sebagaimana P3B RI dengan negara-negara lainnya, dalam Persetujuan antara Pemerintah Indonesia
dengan Pemerintah Bulgaria ini diatur juga mengenai pertukaran informasi. Dengan demikian apabila
Saudara memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia, baik
mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Bulgaria, maka hendaknya Saudara
mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional,
untuk dapat diteruskan kepada pihak Bulgaria.
4. Juga tidak berlebihan untuk diutarakan di sini bahwa Persetujuan ini adalah suatu ketentuan khusus
yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan " resident taxpayer" dari kedua Negara.
Apabila terdapat keraguan dalam memastikan apakah seseorang atau sebuah badan adalah "resident
taxpayer" di Bulgaria, Saudara dapat menanyakan hal ini melalui Direktorat Hubungan Perpajakan
Internasional.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terlampir P3B RI -
Bulgaria selengkapnya untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/fd69dbe29f156a7ef876a40a94f65599.txt · Last modified: by 127.0.0.1