peraturan:0tkbpera:fd5ac6ce504b74460b93610f39e481f7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2701/PJ.3/1987 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 1987 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami berikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Krat sebagai sarana angkutan minuman bukan merupakan barang mewah dan atas penyerahannya tidak terutang PPn.BM. 2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta Memori Penjelasannya yuncto penegasan yang tercantum dalam butir 2 surat kami Nomor : S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987, maka atas krat yang tidak dikembalikan tetap terhutang PPN, kecuali apabila krat yang tidak dikembalikan itu telah habis masa manfaatnya dan seluruh harga perolehannya telah habis dihapuskan sesuai dengan Undang-undang PPh 1984. 3. Perhitungan jumlah krat dan botol yang tidak dikembalikan serta PPN dan PPn. BM yang terutang didasarkan pada jumlah krat yang rusak dan botol pecah yang nyata-nyata tidak dapat dikembalikan sesuai laporan para distributor untuk setiap Masa Pajak. 4. Agar masalah PPN dan PPn.BM yang terutang atas krat dan botol yang dikembalikan dapat diselesaikan secara tuntas, maka perhitungan seperti tersebut pada butir 3 diberlakukan mulai saat berlakunya Undang-undang PPN 1984, yaitu 1 April 1985. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/fd5ac6ce504b74460b93610f39e481f7.txt · Last modified: (external edit)