peraturan:0tkbpera:fd4d801731725513a4d77aa9bb35534b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1928/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 kepada 
    Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi 
    pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996 
    (penyempurnaan ke-4 Seri PPN 15-95), maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta 
    persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan 31 Maret 1998, masih dapat 
    diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas 
    penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau SPPPMA atau sejak 
    persetujuan perluasannya tersebut.

2.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ (PKP Nomor 
    022.06228.05.96) sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM 
    Nomor 1359/Pabean/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan 
    PMDN Nomor 381/I/PMDN/1996 tanggal 20 Mei 1996, tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan 
    fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM . Untuk memperoleh fasilitas penangguhan 
    pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal tersebut, Saudara dapat menghubungi BKPM.

3.  Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN atas sebagian barang yang diimpor karena belum 
    diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Penangguhan 
    Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM dan sepanjang pajak yang telah dibayar tersebut belum 
    dikreditkan pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4.  Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis 
    yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fd4d801731725513a4d77aa9bb35534b.txt · Last modified: (external edit)