peraturan:0tkbpera:fd4d801731725513a4d77aa9bb35534b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1928/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 kepada
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi
pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996
(penyempurnaan ke-4 Seri PPN 15-95), maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta
persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan 31 Maret 1998, masih dapat
diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas
penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau SPPPMA atau sejak
persetujuan perluasannya tersebut.
2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ (PKP Nomor
022.06228.05.96) sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM
Nomor 1359/Pabean/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan
PMDN Nomor 381/I/PMDN/1996 tanggal 20 Mei 1996, tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan
fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM . Untuk memperoleh fasilitas penangguhan
pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal tersebut, Saudara dapat menghubungi BKPM.
3. Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN atas sebagian barang yang diimpor karena belum
diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Penangguhan
Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM dan sepanjang pajak yang telah dibayar tersebut belum
dikreditkan pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis
yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/fd4d801731725513a4d77aa9bb35534b.txt · Last modified: by 127.0.0.1