peraturan:0tkbpera:fd272fe04b7d4e68effd01bddcc6bb34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1421/PJ.52/1991
TENTANG
PPN ATAS KAPUR DOLOMITE DAN PHOSPATE ALAM UNTUK PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan pengertian menghasilkan dalam kegiatan menambang
adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan.
2. Kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai penjelasan surat Saudara
serta penjelasan dari Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar dalam suratnya Nomor 639/DJ.IKD/VIII/91
termasuk dalam kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian karena setelah batuan dari
tambang dibersihkan kemudian dipecah, digiling, disaring, dikemas dalam karung plastik dan diberi
label perusahaan.
3. Dengan demikian kapur dolomite dan phospate alam hasil proses pengolahan dan pemurnian tersebut
adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PT. XYZ yang menghasilkan
Barang Kena Pajak berupa kapur dolomite/phospate alam, adalah Pengusaha Kena Pajak sesuai
ketentuan Pasal 1 huruf 1 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 yang berkewajiban
mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan kewajiban
PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/fd272fe04b7d4e68effd01bddcc6bb34.txt · Last modified: by 127.0.0.1