User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fd11043c50c15f9e700a52b3f00136f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1078/PJ.532/2000

                             TENTANG

            PENEGASAN PENGGUNAAN KONSEP QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    PT. ABC adalah perusahaan pelayaran yang melakukan kegiatan jasa persewaan tug boat 
        dan barges service serta menunjuk PT. BCA sebagai agen.
    1.2.    PT. BCA kemudian menyewakan work barge milik PT. ABC kepada penyewa yaitu XYZ.
    1.3.    Atas penyerahan jasa persewaan work barge dari PT ABC kepada PT BCA maupun dari PT 
        BCA kepada penyewa XYZ tidak terdapat perubahan harga dan PT BCA mendapatkan komisi 
        dari PT ABC.
    1.4.    Atas transaksi tersebut diatas PT ABC mohon diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak 
        dengan menggunakan konsep QQ.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan 
    dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang 
    tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu 
    dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor PPN dan PPnBM, ditegaskan bahwa badan-badan 
    tertentu antara lain Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi 
    dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

4.  Berdasarkan butir 5.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.531/2000, tanggal 
    28 Maret 2000, diatur tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar sebagai berikut :
    4.1.    Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima 
        JKP" agar dicantumkan identitas Nama Kontraktor Utama QQ Nama Pemilik Proyek". Alamat 
        dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar 
        kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga yang dapat 
        mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
    4.2.    PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama 
        Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama QQ 
        Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. 
        Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan dibawah kotak NPWP. Kolom Kantor 
        Pelayanan Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Sub 
        Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
    4.3.    Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN 
        yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub 
        Kontraktor. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang 
        berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
    4.4.    Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta 
        melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Pada saat PT. ABC mengajukan tagihan kepada XYZ maka pada Faktur Pajak kolom "Pembeli 
        BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat, dan NPWP) PT. BCA QQ 
        identitas (Nama, Alamat, dan NPWP) XYZ. Lembar pertama asli Faktur Pajak tersebut hanya 
        untuk XYZ, dengan demikian yang dapat mengkreditkan Pajak Masukannya adalah XYZ;
    5.2.    PPN dipungut dan disetor oleh XYZ selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama PKP 
        PT. ABC. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat, dan 
        NPWP) PT. BCA QQ identitas (Nama, Alamat, dan NPWP) PT. ABC. SSP lembar pertama untuk 
        PT. ABC. Sedangkan NPWP PT. BCA ditulis di bawah kotak NPWP. Kolom Kantor Pelayanan 
        Pajak pada sudut kiri atas SSP dicantumkan Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC terdaftar/
        dikukuhkan;
    5.3.    PT. BCA tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut 
        oleh XYZ selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC.
    5.4.    PT. BCA wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan 
        sebesar 10% dari komisi yang diterima kemudian menyetor dan melaporkannya sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/fd11043c50c15f9e700a52b3f00136f8.txt · Last modified: (external edit)