peraturan:0tkbpera:fcfe9c770eb9372e6961a17f7eaffd5f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1889/PJ.53/1994
TENTANG
PENJELASAN ATAS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994
angka 13 juncto Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10
Februari 1994, kelompok jasa yang dikenakan PPN antara lain jasa pematangan tanah (land clearing),
termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan
tanah untuk transmigrasi dan reboisasi.
Pengertian reboisasi adalah penghutanan kembali atau penghijauan yang tidak untuk ditebang atau
diproduksi.
2. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara tentang perlakuan PPN atas pekerjaan pembuatan hutan
tanaman industri, dapat dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan hutan tanaman industri, tidak
termasuk dalam pengertian reboisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pelaksanaan pekerjaan pembuatan
Hutan Tanaman Industri Oleh PT. XYZ tetap terutang PPN, mengingat tidak termasuk yang
dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/fcfe9c770eb9372e6961a17f7eaffd5f.txt · Last modified: by 127.0.0.1