peraturan:0tkbpera:fcdf698a5d673435e0a5a6f9ffea05ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.6/2003
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan
mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP & NPOPTKP tahun 2004
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2004 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);
2. Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2004 agar dilakukan dengan mempertimbangkan
perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);
3. Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan
besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk
menetapkan;
4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2004 pada akhir tahun
2003 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan dalam
hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.
6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2003, tidak perlu diterbitkan SK
Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP &
NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2003.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
peraturan/0tkbpera/fcdf698a5d673435e0a5a6f9ffea05ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1