peraturan:0tkbpera:fcde14913c766cf307c75059e0e89af5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2480/PJ.3/1984
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU (SERI PPN-18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung
tanggal 7 Desember 1984 No. : S-2474/PJ.3/1984, kepada Pengurus Persatuan Pengusaha Kapok Indonesia
di Semarang yang isinya memberikan penegasan bahwa kegiatan agraris berupa pengolahan buah kapok
randu menjadi kapok adolan, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok tidak termasuk dalam pengertian
menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan demikian hasil pengolahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga
atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan pengusaha yang bersangkutan bukan
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/fcde14913c766cf307c75059e0e89af5.txt · Last modified: by 127.0.0.1