peraturan:0tkbpera:fcd11da01e886bc1be35b19f4d974f4e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 November 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.6/2002
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejak tahun pajak 2001 besar NJOPTKP PBB dan NPOPTKP BPHTB ditetapkan secara regional. Pada tahun
2002, besar NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sangat bervariasi seperti
ditunjukkan oleh tabel berikut :
No. NJOPTKP/NPOPTKP 2002 Terendah Tertinggi
___________________________________________________________________________________________
1. NJOPTKP Rp. 2.000.000,00 - Kb. Lahat Rp. 12.000.000,00 - Kb. Karimun
- Kb. Pandeglang
- Kb. Lebak
2. NPOPTKP selain Rp. 5.000.000,00 - Kb. Boalemo Rp. 50.000.000,00 - DKI Jakarta
waris/hibah wasiat - Kb. Donggala
- Kb. Toli-Toli
- Kb. Poso
- Kb Morowali
- Kb. Banggai
- Kb. Banggai Kepulauan
3. NPOPTKP waris/ Rp. 30.000.000,00 - Kb. Magetan Rp. 300.000.000,00 Sebanyak 94
hibah wasiat - Kb. Bolaang Mongondow Kabupaten/Kota
- Kb. Sangihe Talaud
ÂÂÂ
Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabepaten/Kota Tahun 2002 selengkapnya terlampir.
Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan
perekonomian nasional. Mengingat tahun 2003 efektif tinggal 2 bulan lagi dan pada tahun 2002 telah terbentuk
cukup banyak Kabupaten/Kota dan Propinsi baru, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan Pemerintah
Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);
2. Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional
(sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000);
3. Kantor Palayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan
besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk
menetapkan;
4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 pada akhir tahun
2002 atau atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang klasifikasi dan
Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatadan dalam
hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.
6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP untuk tahun 2003, tidak perlu diterbitkan SK
Kakanwil DJP yang baru.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO
NIP. 060035801
peraturan/0tkbpera/fcd11da01e886bc1be35b19f4d974f4e.txt · Last modified: by 127.0.0.1