User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:fcd11da01e886bc1be35b19f4d974f4e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.6/2002

                        TENTANG

    PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN
         NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejak tahun pajak 2001 besar NJOPTKP PBB dan NPOPTKP BPHTB ditetapkan secara regional. Pada tahun 
2002, besar NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sangat bervariasi seperti 
ditunjukkan oleh tabel berikut :

No.    NJOPTKP/NPOPTKP 2002     Terendah                    Tertinggi
___________________________________________________________________________________________
1.      NJOPTKP              Rp. 2.000.000,00   - Kb. Lahat         Rp. 12.000.000,00  - Kb. Karimun  
                        - Kb. Pandeglang
                        - Kb. Lebak

2.      NPOPTKP selain           Rp. 5.000.000,00   - Kb. Boalemo       Rp. 50.000.000,00  - DKI Jakarta   
    waris/hibah wasiat              - Kb. Donggala 
                        - Kb. Toli-Toli 
                        - Kb. Poso 
                        - Kb Morowali 
                        - Kb. Banggai 
                        - Kb. Banggai Kepulauan

3.      NPOPTKP waris/          Rp. 30.000.000,00   - Kb. Magetan       Rp. 300.000.000,00 Sebanyak 94 
    hibah wasiat                - Kb. Bolaang Mongondow              Kabupaten/Kota
                        - Kb. Sangihe Talaud       
   
Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabepaten/Kota Tahun 2002 selengkapnya terlampir.

Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan 
perekonomian nasional. Mengingat tahun 2003 efektif tinggal 2 bulan lagi dan pada tahun 2002 telah terbentuk 
cukup banyak Kabupaten/Kota dan Propinsi baru, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan Pemerintah 
    Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo. Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);    
2.      Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional 
    (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    516/KMK.04/2000);    
3.      Kantor Palayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan 
    besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk 
    menetapkan;    
4.      Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 pada akhir tahun 
    2002 atau atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang klasifikasi dan 
    Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;    
5.      Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatadan dalam 
    hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.    
6.      Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP untuk tahun 2003, tidak perlu diterbitkan SK 
    Kakanwil DJP yang baru.    

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
NIP. 060035801
peraturan/0tkbpera/fcd11da01e886bc1be35b19f4d974f4e.txt · Last modified: (external edit)